Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan Mahasiswa di Majene

banner 468x60

Majene – Polisi tetapkan tiga orang mahasiswa sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Peristiwa tersebut terjadi saat aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh di Kampus STIKES BBM Majene.

Tiga oknum mahasiswa ini masing masing berinisial WR, SY dan ED. Ketiga tersangka yang merupakan  kader Himpunan Mahasiswa Islam atau HMI tersebut ditetapkan tersangka kasus pengeroyokan.

Bacaan Lainnya

Peristiwa tersebut terjadi saat massa yang mengatasnamakan diri dari HMI Cabang Majene menggelar aksi demo di STIKes BBM pada pertengahan Maret 2025 lalu.

Dalam aksi yang berakhir ricuh tersebut, korban berinisial DN menghalau massa yang menerobos masuk kampusnya. Namun ketiga tersangka ini diduga melakukan pengeroyokan terhadap DN hingga dilaporkan ke pihak kepolisian.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 flashdisk berisi rekaman video pengeroyokan dan sejumlah pakaian yang digunakan para tersangka saat peristiwa tersebut.

Ketiga tersangka yang berstatus mahasiswa dijerat tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 17- ayat 1 subsider pasal 351 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal  5 tahun penjara.

Kini ketiga tersangka mendekam di Sel Tahanan Polres Majene guna penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Majene, Iptu Suyuti mengatakan, kejadian berawal saat massa aksi hendak masuk kedalam Kampus namun korban bersama mahasiswa lainnya mencoba menghalau aksi massa aksi hingga akhirnya terjadi penganiayaan.

“Pelaku memaksa menerobos kedalam kampus, sehingga korban menghalau, namun korban tetap didorong, pada saat korban berada di sela-sela atau dilorong gedung tersebut pelaku inisial WR menganiaya korban dengan cara mencekik leher menggunakan tangannya,” kata Iptu Suyuti, kepada wartawan.

Menurutnya, ketiga tersangka punya peran berbeda saat melakukan dugaan pengeroyokan terhadap korban yang merupakan mahasiswa STIKES.

“Peran masing-masing tersangka yaitu tersangka inisial WR mencekik korban dan mendorong sejauh kurang lebih 3 meter, lalu menendang korban sebanyak 2 kali. Kemudian tersangka inisial AD perannya mencekik korban menggunakan kedua tangannya, kemudian tersangka AD mengayunkan tangannya yang satunya lagi sehingga mengenai keningatau alis kanan korban dan hidung korban. Tersangka ketiga inisial SE memiting atau mengambil leher korban dengan menggunakan lengan kanan,” jelasnya

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *