Ruang Redaksi — Sempat melarikan diri saat hendak diperiksa di Mapolres Polewali Mandar (Polman), seorang tersangka kasus pencurian motor berinisial AA (22) akhirnya kembali diringkus. Pelarian pemuda tersebut berakhir di Anjungan Pantai VoVa, Kelurahan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Sabtu (8/8/2026) malam.
AA dibekuk oleh personel Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Polman sekitar pukul 20.23 WITA tanpa perlawanan. Polisi turut menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru-putih yang digunakannya selama masa pelarian.
Kapolres Polman, AKBP Zaky Maghfur, membenarkan penangkapan kembali tersangka yang sempat kabur tersebut.
“Terduga pelaku berhasil diamankan kembali di wilayah Kabupaten Pasangkayu. Saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Polres Polman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami akan mendalami seluruh rangkaian kejadian dan memastikan proses hukum berjalan profesional,” tegas Zaky.
Penangkapan AA merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal (19/7) terkait dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi nekat AA terjadi di ruang Unit 1 Resum Polres Polman. Saat itu, AA yang sedang menjalani pemeriksaan berpura-pura hendak membuang sampah ke luar ruangan. Memanfaatkan kelengahan petugas, ia langsung meloloskan diri melalui pintu samping ruangan Satlantas dengan kondisi satu tangan masih terborgol.
Usai meloloskan diri dari area Mapolres, AA berjalan menuju kawasan SD 060 Pekkabata. Di lokasi tersebut, ia melihat satu unit Yamaha Mio GT yang kuncinya masih menempel di stop kontak, lalu langsung membawanya kabur ke arah Kecamatan Campalagian.
Tak berhenti di situ, dalam perjalanannya AA juga membobol sebuah konter pulsa di Desa Tamanggalle, Kecamatan Balanipa, dan menggasak uang tunai Rp350 ribu. Sebagian uang tersebut ia gunakan untuk membeli ponsel bekas seharga Rp300 ribu.
Untuk mengelabui petugas, AA melarikan diri ke Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, menuju rumah teman lamanya. Di sana, ia bersembunyi selama kurang lebih satu pekan dan ikut bekerja melaut sebagai nelayan.
Setelah mengantongi upah melaut sebesar Rp210 ribu, AA melanjutkan pelariannya ke arah utara menuju Kabupaten Pasangkayu.
Namun, pelariannya terhentikan setelah tim URC Satreskrim Polres Polman melakukan penyelidikan intensif dan melacak keberadaan tersangka. Petugas yang melakukan pemantauan di sekitar Anjungan Pantai VoVa langsung melakukan penyergapan.
Setelah sempat diamankan sementara di Mapolres Pasangkayu, tersangka AA kini telah diboyong kembali ke Mapolres Polman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.




