Ruang Redaksi – Satuan Reserse Kriminal Polresta Mamuju membongkar praktek penyelewengan puluhan ton pupuk bersubsidi pemerintah. Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang tersangka yang diduga memperjualbelikan pupuk jatah petani ke perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pengungkapan kasus tindak pidana ekonomi tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, dalam konferensi pers di Aula Polresta Mamuju, Kamis (10/9/2026).

Kelima tersangka yang ditangkap di lima lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Mamuju tersebut masing-masing berinisial CR (warga Polewali Mandar), LA (warga Pasangkayu), SS (warga Polewali Mandar), JF (warga Mamuju), AM (warga Mamuju).

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengumpulkan pupuk bersubsidi dari sejumlah kelompok tani di Kabupaten Mamuju dan Polewali Mandar (Polman). Pupuk yang seharusnya diperuntukkan bagi petani kecil tersebut kemudian dijual kembali dengan harga nonsubsidi ke pihak perkebunan sawit di Kabupaten Mamuju Tengah dan Pasangkayu.

Dari setiap kali pendistribusian ilegal, para tersangka meraup keuntungan fantastis mencapai Rp10 juta hingga Rp20 juta.

“Kelima tersangka diamankan di lima TKP berbeda. Dari hasil penanganan perkara, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti,” ujar Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi.

Barang bukti yang disita petugas meliputi 30 ton pupuk subsidib(624 karung), 2 unit mobil truk dan 5 unit mobil pick-up Grand Max

Ferdyan menegaskan, kepolisian memberikan perhatian khusus terhadap pengawasan distribusi pupuk subsidi untuk memastikan program swasembada pangan pemerintah berjalan tepat sasaran.

“Pupuk subsidi adalah hak petani. Penyalahgunaan dan pendistribusian yang tidak sesuai peruntukan tentu sangat merugikan petani serta mengganggu upaya pemerintah meningkatkan produksi pangan nasional,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait penyelewengan barang dalam pengawasan, Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 1 subs 3e UU Darurat RI No. 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi. Pasal 4 huruf a jo Pasal 8 ayat (1) Perpu No. 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan.

Peraturan Presiden No. 6 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Pertanian RI No. 15 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

Para tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. Kepolisian memastikan akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas siapapun yang nekat menyelewengkan pupuk subsidi.