Ruang Redaksi — Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar (Polman) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan aborsi ilegal yang berujung maut di Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Peristiwa mengenaskan tersebut merenggut nyawa korban beserta janin yang dikandungnya.
Dua tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda. Tersangka pertama berinisial AF, kekasih korban, berperan sebagai pihak yang memberikan obat penggugur kandungan. Sementara tersangka kedua berinisial ND (seorang karyawan swasta), berperan membantu memesankan obat aborsi tersebut.
Kapolres Polman, AKBP Zaky Magfur, menjelaskan bahwa hubungan antara AF dan ND merupakan teman yang berinteraksi melalui media sosial.
“Tersangka AF meminta bantuan kepada ND untuk dibelikan obat penggugur kandungan merek tertentu. Berdasarkan keterangan awal, ini pertama kalinya ND membantu memesankan obat tersebut melalui platform media sosial,” ujar AKBP Zaky Magfur, saat menggelar press rilis di Mapolres Polman, Jumat (28/8/2026).
Kasat Reskrim Polres Polman, Iptu Budi Adi, menambahkan bahwa aksi nekat AF ini merupakan percobaan kedua. Sebelumnya, AF sempat membeli obat aborsi sendiri secara online, namun tidak membuahkan hasil.
“Pada Agustus ini, AF meminta nomor kontak ND dari kerabatnya berinisial MS. Saksi MS sendiri sama sekali tidak mengetahui tujuan AF meminta kontak ND. Setelah mendapatkan nomor tersebut, AF langsung menghubungi ND untuk dipesankan obat penggugur kandungan yang dinilai lebih ampuh,” terang Iptu Budi Adi.
Peristiwa tragis ini berlangsung di rumah rekan tersangka, bukan di kediaman korban maupun pelaku. Usai korban meninggal dunia akibat mengonsumsi obat keras tersebut, jasadnya sempat dibiarkan selama kurang lebih dua hari.
Dalam rentang waktu tersebut, tersangka AF sempat meninggalkan lokasi kejadian. Namun, karena khawatir aroma tak sedap tercium oleh tetangga sekitar, ia kembali ke lokasi untuk membungkus jenazah korban menggunakan kasur dan plastik.
AF bahkan sempat merakit sepeda motor yang rencananya akan digunakan untuk mengangkut dan membuang jasad korban ke luar wilayah Kabupaten Polewali Mandar.
“Tersangka sempat kembali untuk membungkus jenazah menggunakan kasur dan plastik. Ada rencana memindahkan atau membuang jasad korban ke luar kabupaten. Kami masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” pungkas Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Polman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya di beritakan, seorang perempuan ditemukan tewas di dalam kamar sebuah rumah kompleks BTN di Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, Rabu (26/8/2026).
Korban diketahui menghembuskan napas terakhir diduga usai mengonsumsi obat aborsi yang dipesan secara online.
Saat ini Polisi telah mengamankan kekasih korban berinisial AF (26). Terduga pelaku ditangkap setelah kepolisian menerima laporan dari warga terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
Peristiwa ini terkuak saat pelaku panik melihat kondisi korban yang telah tak bernyawa. AF sempat mencoba membuang jasad kekasihnya yang telah dibungkus kain dan mengajak rekannya untuk membantunya. Namun, rekan pelaku menolak terlibat.




