Ruang Redaksi — Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar resmi memberlakukan kebijakan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayahnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Langkah ini diambil melalui Surat Edaran (SE) Bupati Polewali Mandar Nomor 100.3.4.2/28/2026 yang ditandatangani oleh Bupati Samsul Mahmud pada (9/9/2026).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari upaya pemerintah daerah untuk mengurai antrean kendaraan yang kerap mengular di SPBU, sekaligus untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran, langsung kepada pengguna dan bukan kepada pengecer atau pelansir.

Dalam Surat Edaran tersebut, diatur secara rinci batas maksimal pembelian untuk setiap jenis kendaraan.

Untuk BBM jenis Pertalite, pembelian dibatasi, kendaraan roda dua (Sepeda Motor) maksimal pembelian Rp35 ribu per kendaraan. Sementara kendaraan roda empat (Mobil) maksimal pembelian Rp200 ribu per kendaraan.

Sementara itu, untuk BBM jenis Solar, pembatasan diterapkan dengan skala bertingkat berdasarkan jenis kendaraan.

Kendaraan Roda 4 (Seperti Panther, Hilux dan sejenisnya) maksimal pembelian Rp200 hingga Rp250 ribu per kendaraan. Kendaraan Roda 6 keatas (Jenis Dump Truck dan sejenisnya) maksimal pembelian Rp300 hingga Rp400 ribu per kendaraan. Sementara untuk Bus Angkutan Umum diperbolehkan mengisi penuh (Full).

Selain mengatur batas pembelian, Bupati Polman juga memberikan instruksi tegas kepada seluruh pengelola SPBU untuk meningkatkan pengawasan di lapangan.

SPBU dilarang keras melayani pengisian BBM secara berulang-ulang terhadap kendaraan yang sama dalam waktu yang tidak wajar (praktik melansir). Pengisian BBM menggunakan jerigen atau wadah sejenisnya tanpa dilengkapi surat rekomendasi dari instansi yang berwenang.

SPBU juga dilarang keras melayani kendaraan yang menggunakan QR Code yang tidak sesuai dengan nomor pelat dan jenis kendaraan. Dan kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi.

Pemerintah Kabupaten Polman juga memperingatkan adanya sanksi berat bagi SPBU yang kedapatan melanggar ketentuan ini. Sanksi dapat berupa rekomendasi penghentian distribusi BBM hingga penutupan permanen SPBU yang bersangkutan.

Meski menerapkan pembatasan, pemerintah daerah menegaskan bahwa pelayanan untuk kendaraan pelayanan umum dan darurat, seperti ambulans, mobil jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan pengangkut sampah, dan kendaraan pelayanan listrik (PLN), tetap menjadi prioritas utama dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku.

Surat Edaran ini diterbitkan untuk segera dilaksanakan oleh seluruh pihak terkait demi kelancaran dan ketertiban distribusi BBM di Kabupaten Polewali Mandar. Tembusan surat ini juga disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Ketua DPRD Polman, Kapolres Polman, Dandim 1403 Polman, dan pihak Pertamina Patra Niaga Regional Makassar.