Polewali Mandar — Seorang anak berinisial N (14) di Kecamatan Limboro, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, diduga telah disetubuhi oleh empat orang pria.
Terduga pelaku masing-masing berinisial DP (16), RD (17), MH (13), dan PR (13) ini telah diamankan oleh Polres Polman.
Kapolres Polman Akbp Anjar Purwoko, mengatakan, kasus persetubuhan ini terungkap saat ibu korban berinisial MR melaporkan kasus tersebut ke Polres Polman.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap anak korban Inisial N, terduga para pelaku diperoleh informasi bahwa persetubuhan korban awalnya terjadi pada bulan Desember 2024,” kata AKBP Anjar dalam keterangan rilis yang diterima, Rabu (29/01/2025).
Menurutnya, Kejadian awal dilakukan dirumah KL (tetangga korban) oleh terduga pelaku RD, DP dan PR, para pelaku ini melakukan tindakan dugaan persetubuhan secara bergantian.
“Kemudian besoknya lagi berselang beberapa hari kemudian pada hari Sabtu tanggal (25/01/2025) para pelaku melakukan persetubuhan dengan anak korban lagi baik dilakukan secara bersama sama maupun sendiri,” tambahnya.
Peristiwa persetubuhan itu sempat direkam oleh temannya Inisial PR Para pelaku diamankan dilokasi yang berbeda di Kecamatan limboro.
“Saat ini 2 pelaku an RD dan DP dilakukan penahanan, sedangkan MH dan PT tidak dilakukan penahanan karena masih berumur 13 tahun sedangkan yang merekam video inisial SA di tangani Unit Tipidter sat Reskrim Polres Polman,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Polman Akp Budi Adi, mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus-kasus yang merugikan anak-anak.
“Kami akan terus berupaya untuk menjaga keselamatan dan keamanan anak-anak di wilayah kami,” kata Budi.
Dampak KasusKasus ini kata Budi telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat tentang keselamatan dan keamanan anak-anak.
“Orang tua dan masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap kemungkinan terjadinya kasus-kasus serupa,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) subs pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76 D undang undang no 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara.