Polewali Mandar – Seorang pria bernama Sadrian terpaksa harus melangsungkan akad nikah di Polres Polman, lantaran saat ini statusnya masih menjadi tahanan Polres Polman, atas dugaan kasus penganiayaan.
Akad nikah itu berlangsung di Masjid Al Hisbah, Mapolres Polman yang terletak di Jl. Dr. Ratulangi No. 17 Pekkabata Kecamatan Polewali Kabupaten Polman. Senin (03/02/25).
Kapolres Polewali Mandar (Polman), AKBP Anjar Purwoko, turut menjadi saksi dalam akad nikah mempelai pria Sadrian dengan mempelai wanita bernama Masni.
Sadrian ditahan Polres Polman lantaran terlibat dalam tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan Bersama-sama di Desa Sabura pada tanggal 18 Januari 2025 lalu.
Kapolres Polewali Mandar (Polman), AKBP Anjar Purwoko, mengatakan pihak keluarga mengajukan permohonan untuk menikah di tengah masa tahanan, dengan tujuan membina keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.
“Keputusan ini diambil dari Permintaan Keluarga Mempelai sebagai bentuk dukungan dan partisipasi positif dalam menjalankan hak-hak tahanan, meskipun mereka sedang menjalani proses hukum,” kata AKBP Anjar dalam keterangan rilis yang diterima Ruang Redaksi.
Menurutnya, langkah ini sebagai bagian dari rehabilitasi sosial bagi para tahanan dan Faktor kemanusiaan.
“Pernikahan ini adalah langkah yang baik bagi tahanan, dan kita mendukungnya selama semua prosedur hukum telah dipenuhi,” ujarnya.
“Ini adalah bagian dari pembinaan dan memberikan kesempatan kepada mereka untuk memperbaiki diri,” tambahnya.
Ia berharap, dengan adanya peristiwa seperti ini para tahanan lebih termotivasi untuk menjalani hidup lebih baik.
“Semoga dengan adanya dukungan seperti ini, tahanan yang telah menjalani proses hukum dapat lebih termotivasi untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah masa tahanannya berakhir,” harapnya.
Acara akad nikah yang berlangsung khidmat ini juga dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi, Kasi humas Polres Polman Iptu Muhapris serta pihak keluarga dan petugas kepolisian lainnya.