Ruang Redaksi – Proses permohonan penerbitan sertifikat tanah seluas 1,31 hektare yang terletak di Jalan Pettana Rajeng, Kelurahan Sawitto, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, menuai keberatan. Penolakan ini berlaku mengikat bagi pihak mana pun yang mengajukan permohonan sertifikat atas lahan tersebut, termasuk jika diajukan oleh Ketua Umum Pengurus Daerah Darud Da’wah Wal Irsyad (DDI) Kabupaten Pinrang.
Keberatan ini mencuat menyusul sengketa kepemilikan lahan yang melibatkan Yayasan Dana Islamic Center Ikatan Masjid Mushollah Indonesia Muttahidah (YASDIC IMMIM) dan pihak DDI.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pinrang, Andi Surya Barata Rivai, turun tangan langsung bertindak sebagai mediator. Berdasarkan Resume Berita Acara Mediasi yang dipimpinnya pada Selasa, (30/6/2025), proses mediasi akhirnya melahirkan dua opsi penyelesaian yang dinilai paling adil bagi kedua belah pihak.
Untuk mengakhiri sengketa yang berlarut-larut, forum mediasi merumuskan dua pilihan solusi kesepakatan:
Opsi Pertama: Pengurus Besar (PB) DDI membayar kompensasi atas sebagian tanah milik IMMIM yang selama ini telah digunakan dan berdiri bangunan di atasnya, dengan harga yang disepakati bersama.
Opsi Kedua: Pihak DDI membeli secara keseluruhan lahan milik IMMIM seluas 1,31 hektare tersebut sesuai dengan legalitas yang tercantum dalam Akta Jual Beli (AJB), dengan nilai harga berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Selain menawarkan opsi penyelesaian, Andi Surya Barata Rivai melalui resume mediasi tersebut juga meminta kedua belah pihak untuk segera mempertanyakan dan memperjelas status hukum tanah tersebut kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang. Langkah ini krusial karena adanya klaim bahwa lahan tersebut sebelumnya telah diserahkan kepada salah satu pihak melalui dokumen tertulis.
Nantinya, hasil klarifikasi resmi dari pemerintah daerah wajib ditembuskan kembali kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pinrang sebagai dasar kelengkapan administrasi pertanahan.
Merespons opsi-opsi yang berkembang dalam mediasi, perwakilan DDI menyatakan akan membawa seluruh poin usulan dari YASDIC IMMIM ke dalam rapat internal Yayasan Pengelola (YP) DDI.
Tidak berhenti di situ, hasil pembahasan internal tersebut juga dijadwalkan akan dibawa ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu forum Silaturahmi Nasional (Silatnas) DDI. Forum nasional ini yang nantinya memiliki wewenang penuh untuk mengambil keputusan final dan menentukan arah kebijakan DDI terkait sengketa lahan di Pinrang tersebut. (Rls)




