Ruang Redaksi – Dalam upaya mendongkrak akurasi data geospasial dan mempercepat layanan pertanahan berbasis teknologi modern, Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan Kementerian ATR/BPN melakukan kunjungan kerja strategis ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pinrang, Rabu (8/6/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kunjungan kerja ini dipimpin langsung oleh Kepala Subdirektorat Pengukuran Dasar dan Peralatan, Muslih Fauzi, bersama tim teknis pusat. Kehadiran rombongan disambut hangat oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pinrang, Andi Surya Batara.

Agenda utama dari kunjungan ini adalah melakukan inventarisasi dan identifikasi menyeluruh terhadap stasiun Continuously Operating Reference Stations (CORS) atau Jaring Referensi Satelit Pertanahan (JRSP) yang ada di wilayah Kabupaten Pinrang.

CORS/JRSP merupakan infrastruktur berbasis satelit yang berfungsi sebagai stasiun pemantau aktif untuk menghasilkan data posisi global (GNSS) secara real-time dan presisi tinggi. Teknologi ini menjadi tulang punggung modernisasi pengukuran sebidang tanah di Indonesia.

Muslih Fauzi menjelaskan bahwa penguatan infrastruktur CORS/JRSP di daerah sangat krusial. Langkah identifikasi ini memastikan seluruh perangkat pemetaan berfungsi optimal demi meminimalkan kesalahan bidang tanah di lapangan.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantah Pinrang, Andi Surya Batara, menyambut baik asistensi teknis dari pusat ini. Menurutnya, kesiapan infrastruktur teknologi akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik di daerah.

Dengan optimalisasi sistem CORS/JRSP ini, pelayanan pertanahan di Kabupaten Pinrang diharapkan dapat berjalan lebih cepat memangkas waktu proses pengukuran dan pemetaan bidang tanah. Dan menghasilkan data geospasial yang presisi tinggi demi menekan potensi sengketa batas tanah. Serta Mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan transparan bagi masyarakat Pinrang.

Langkah maju ini menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mengawal transformasi digital, memastikan setiap jengkal tanah terpetakan dengan akurat demi kepastian hukum hak atas tanah masyarakat. (Rls).