Ruang Redaksi – Praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) berskala besar di Dusun Batuisi, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, akhirnya berhasil dihentikan aparat kepolisian.
Aktivitas ilegal yang telah berlangsung selama empat bulan terakhir ini terendus setelah polisi mengerahkan drone untuk memantau kerusakan hutan di wilayah tersebut.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan tiga titik lokasi penambangan dengan total luasan mencapai 21 hektare.
Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan intensif Unit Tipiter Polresta Mamuju. Berdasarkan pantauan udara menggunakan teknologi videografi drone, terlihat jelas area hutan yang terbuka akibat pengerukan masif.
“Lokasi pertama luasnya sekitar 10 hektare, lokasi kedua 5 hektare, dan lokasi ketiga seluas 6 hektare yang saat ini masih tahap persiapan. Seluruhnya beroperasi tanpa dokumen resmi sejak Januari 2026,” tegas Ferdyan dalam konferensi pers pada Senin (27/4/2026),
Mirisnya, berdasarkan pengecekan titik koordinat di tempat kejadian perkara (TKP), seluruh area tambang tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung atau kawasan konservasi.
Tak hanya merambah hutan secara ilegal, aktivitas ini juga memicu kerusakan ekosistem yang serius. Polisi menemukan indikasi kuat adanya pencemaran lingkungan akibat limbah bahan bakar dan oli mesin.
“Kami menemukan sisa limbah solar dan oli mesin di lokasi. Sampel sudah kami amankan untuk uji laboratorium guna memastikan tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” tambah Kapolresta.
Dalam operasionalnya, para penambang diduga menggunakan BBM jenis solar subsidi. Kebutuhan operasional setiap titik mencapai 150 hingga 200 liter per hari. Jika dikalkulasi, praktik ini tidak hanya merusak alam tetapi juga merugikan negara melalui penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Aparat bergerak cepat menyita sejumlah aset besar di lokasi, di antaranya 3 unit ekskavator (alat berat pengeruk tanah), 12 unit mesin pompa air dan 3 unit palong (alat penampung emas) dan 16 jerigen solar ukuran 30 liter serta puluhan meter selang air.
Dari hasil pengerukan tersebut, para pelaku mampu meraup emas antara 5 hingga 10 gram per hari. Dengan harga emas yang menyentuh angka Rp2,5 juta per gram, keuntungan kotor yang dihasilkan diperkirakan mencapai Rp25 juta per hari dengan sistem bagi hasil antara pemilik lahan dan pekerja.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 25 orang saksi yang terdiri dari pekerja lapangan, operator alat berat, hingga pihak yang diduga kuat sebagai penanggung jawab atau pemodal.
Kapolresta menegaskan para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas.
“Aktivitas ini mutlak ilegal tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan). Kami masih melakukan pendalaman alat bukti dan dalam waktu dekat akan segera menetapkan tersangka utama,” pungkas Ferdyan.
Penindakan tegas ini diharapkan menjadi momentum pembersihan praktik tambang ilegal di wilayah Mamuju yang selama ini merugikan kas daerah sekaligus mengancam kelestarian hutan Sulawesi Barat.




