Ruang Redaksi – Tim gabungan lintas sektor melakukan penggerebekan besar-besaran terhadap sejumlah toko yang diduga mengedarkan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Dalam operasi terpadu tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan ribu bungkus rokok tanpa izin yang ditemukan di etalase hingga disembunyikan di dalam gudang, di Kecamatan Wonomulyo, Senin (12/5/2026).
Operasi ini dipimpin langsung oleh Satpol PP Provinsi Sulbar bekerja sama dengan Satpol PP Polman, Bea Cukai Parepare, Korwas PPNS Polda Sulbar, dan Badan Pendapatan Daerah.
Suasana penggerebekan sempat mengejutkan sejumlah pemilik toko di daerah Wonomulyo. Petugas langsung melakukan pemeriksaan mendalam dan mendapati berbagai merek rokok ilegal masih terpajang bebas di etalase toko.
Tak berhenti di situ, petugas melakukan penyisiran ke area gudang toko dan menemukan puluhan dus (karton) rokok ilegal yang tersusun rapi.
Kasatpol PP Provinsi Sulbar, Aksan Amirullah, mengatakan bahwa penggerebekan ini dilakukan selama dua hari di wilayah Mamuju dan Polman.
“Penyitaan dilaksanakan oleh rekan dari Bea Cukai dan barang bukti langsung diambil. Kami memfasilitasi kegiatan ini untuk menekan peredaran rokok ilegal di Sulbar,” tegas Aksan.

Sementara itu, Pejabat Fungsional Bea Cukai Parepare, Hasbullah, menyatakan bahwa dari total sekitar 80 karton yang disita dalam operasi gabungan ini, sebanyak 66 karton berasal dari penggerebekan di wilayah Polman. Petugas mengidentifikasi berbagai modus pelanggaran pada barang bukti tersebut.
“Kami temukan bermacam-macam kategori, mulai dari rokok polos (tanpa pita), rokok dengan pita cukai bekas, hingga salah peruntukan,” kata Hasbullah.
Pihak Bea Cukai menduga rokok-rokok tersebut masuk ke wilayah Sulbar melalui jalur darat maupun laut dari arah Makassar.
“Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap para pemilik toko dan distributor mengenai asal-usul barang ini,” ujar Hasbullah.
Mengenai sanksi, tim gabungan menegaskan akan melihat tingkat pelanggaran yang dilakukan. Para pengedar terancam sanksi administratif hingga kemungkinan proses pidana berdasarkan tingkat pelanggarannya.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan dan di bawa ke kantor Bea Cukai Pare-Pare, Sulawesi Selatan untuk diproses lebih lanjut.




