Ruang Redaksi – Jagat maya baru-baru ini dihebohkan oleh unggahan video dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang ayah di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat.
Menanggapi keresahan publik, jajaran Polsek Wonomulyo bergerak cepat mengamankan terduga pelaku.
Peristiwa ini diketahui terjadi di BTN Resident Pallurang, Kelurahan Matakali, Kecamatan Matakali. Terduga pelaku yang diamankan adalah Hariadi (30), alias Aris alias Kentung, seorang pekerja serabutan.
Informasi mengenai video tersebut awalnya tersebar luas di media sosial Facebook melalui akun Heldawati R. Dalam rekaman tersebut, Hariadi tampak memarahi dan memukul dua buah hatinya yang masing-masing baru berusia 7 dan 6 tahun menggunakan gagang pel lantai.
PS. Kanit Samapta 1 Polsek Wonomulyo, AIPTU Sapiuddin, menyatakan bahwa pihaknya segera melakukan penjemputan terhadap pelaku setelah video tersebut viral.
“Begitu mendapatkan informasi terkait video yang beredar, kami langsung menuju lokasi untuk memastikan fakta lapangan dan mengamankan yang bersangkutan,” ungkap Sapiuddin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di Mapolsek Wonomulyo, pelaku mengakui bahwa video tersebut direkam pada Minggu dini hari (12/4/2026). Namun, Hariadi berkilah bahwa aksi pemukulan tersebut tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh.
Ia berdalih tindakan tersebut hanyalah sebuah sandiwara atau “candaan” yang bertujuan untuk memancing sang istri agar segera pulang ke rumah. Diketahui, sang istri telah meninggalkan rumah sejak sebulan terakhir dan memblokir kontak WhatsApp miliknya.
“Video itu dikirim melalui adiknya di Manado agar sampai ke istrinya, karena nomor pelaku sudah diblokir. Harapannya sang istri mau kembali,” ujarnya.
Meski video tersebut tampak mengkhawatirkan, pihak kepolisian memastikan kondisi kedua anak pelaku dalam keadaan baik.
• Pemeriksaan Fisik: Tidak ditemukan luka lebam atau tanda kekerasan fisik pada tubuh kedua anak.
• Status Hukum: Pelaku tidak ditahan, namun diwajibkan membuat surat pernyataan dan menjalani Wajib Lapor.
Kapolsek Urban Wonomulyo, AKP Sandy Indrajatiwiguna, menegaskan bahwa meskipun alasan pelaku adalah bercanda, tindakan tersebut tetap tidak dibenarkan karena mengancam psikologis anak.
“Kami mengedepankan perlindungan anak. Yang bersangkutan kami berikan pembinaan keras agar tidak mengulangi perbuatannya. Saat ini, kami bersama Bhabinkamtibmas dan pemerintah setempat juga tengah mengupayakan mediasi antara suami dan istri tersebut agar masalah keluarga ini bisa diselesaikan dengan baik,” pungkas AKP Sandy.




