Polewali Mandar – Personil Gabungan Opsnal dan Sat Samapta Polres Polman berhasil menggagalkan aktivitas sabung ayam ilegal di Desa Sambaliwali, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polman, Sulawesi Barat, Minggu (23/03/2025)
Saat digrebek oleh petugas lokasi arena sabung ayam tersebut sudah dalam keadaan kosong. Polisi hanya mengumpulkan beberapa alat yang diduga digunakan untuk judi sabung ayam lalu dimusnahkan dengan cara di bakar di lokasi.
Selain itu, Polisi juga mengamankan beberapa alat bukti berupa 4 Unit Sepeda Motor kemudian dibawa ke Polres Polman.
Kasat Reskrim Polres Polman Akp Budi Adi, memgatakan, kegiatan sabung ayam sangat merugikan masyarakat dan melanggar hukum, sehingga pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas kegiatan ilegal tersebut.
“Kami akan terus berupaya untuk memberantas segala bentuk perjudian ilegal di wilayah hukum Polres Polman, termasuk sabung ayam yang jelas melanggar undang-undang,” kata AKP Budi Adi dalam keterangan rilisnya, Minggu (24/03/2025).
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. <span;>Serta tidak memberikan ruang kepada pelaku perjudian khususnya sabung ayam maupun jenis judi lainnya.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya.