Emosi Rekan Wanitanya Dibuntuti, Pria di Mateng Tikam Rekannya

banner 468x60

Polewali Mandar – Seorang pria berinisial MS di Desa Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, nekat menikam rekannya sendiri berinisial MR lantaran tersulut emosi kekasihnya di ganggu pria lain.

Peristiwa itu terekam CCTV warga dimana dalam rekaman tersebut, terduga pelaku terlibat aksi kejar-kejaran sembari menghunuskan sebilah badik ditangannya, peristiwa itu menjadi perhatian warga sekitar.

Korban terus menghindari kejaran pelaku, bahkan sesekali korban terlihat melawan dengan melempari pelaku menggunakan batu.

Warga yang berada disekitar lokasi berusaha melerai kedua pria tersebut, namun warga tidak bisa berbuat banyak dan takut mendekat lantaran pelaku membawa senjata tajam.

Peristiwa tersebut terjadi diduga akibat pelaku tersulut emosi kepada korban saat mengetahui rekan wanitanya di ganggu sehingga pelaku mengejar korban dan menikam korban dibagian lengannya.

Akibat peristiwa ini korban mengalami luka tusuk dibagian lengan kanan, saat ini korban sedang jalani perawatan di rumah sakit Mamuju Tengah.

Sementara pelaku berinisial MS telah di amankan oleh pihak kepolisian dan sedang jalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Mamuju Tengah.

Kanit Tipidum Satreskrim Polres Mamuju Tengah, Ipda Hizkia, mengatakan, sebelum terjadi penikaman kedua pria tersebut sempat cekcok hingga akhirnya terduga pelaku mengambil badik.

“Motifnya perempuan, korban dituduh mengutit, maka dari itu pelaku bermaksud membela wanita ini, mungkin sebelumnya pelaku cekcok dengan korban, sehingga pelaku mendatangi korban dan melakukan penganiayaan menggunakan sebuah badik,” kata Ipda Hizkia, kepada wartawan.

Menurutnya, pelaku menganiaya korban dengan menikam lengan korban menggunakan sebilah badik.

“Korban mengalami luka tusuk di bagian belakang lengan tangan kanan, korban di tikam. Selain badik kami juga mengamankan kaos milik korban yang sudah ada bekas robekan akibat dari tusukan tersebut,” ujarnya.

Polisi masih terus mendalami kasus tersebut, sementara pelaku dikenakan pasal 351 kuhp dengan ancaman hukuman 3 sampai 5 tahun penjara.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *