Pasien Meninggal Setelah Keluar Dari Rumah Sakit, Ini Penjelasan Dirut Hajjah Andi Depu

banner 468x60

Polewali Mandar – Seorang pasien bernama Mina (40), warga Desa Batangguru, Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat dinyatakan meninggal dunia setelah pulang dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Depu Polewali Mandar, Rabu (23/4/2025).

Mina sempat menjalani perawatan di RSUD Hajja Andi Depu selama beberapa hari sebelum akhirnya disarankan pulang oleh pihak rumah sakit.

Bacaan Lainnya

Salah seorang keluarga pasien, Aris mengatakan, jika pasien masih dalam kondisi lemah bahkan alat medis masih terpasang di badan pasien. Ia mengaku kaget lantaran disarankan untuk rawat jalan padahal kondisinya masih lemah.

“Penyampaian dokter sudah bisa rawat jalan nanti hari Sabtu datang kontrol. Kami juga kaget disuruh rawat jalan oleh dokter padahal pasien kondisinya masih lemah dan alat medis masih terpasang di perut pasien” kata Aris kepada wartawan, Kamis, (24/4/2025).

Menurutnya pasien sempat menjalani perawatan intensif selama dua minggu di RS Hajjah Andi Depu, namun, pada hari Rabu, (23/4/2025) sekitar pukul 10.00 Wita pihak rumah sakit memutuskan kepada pasien untuk di rawat inap dan selang beberapa jam setelah keluar dari RS pasien tersebut meninggal dunia.

“Pasien keluar dari rumah sakit jam 10.00 wita, kondisinya sadar masih bisa bicara tapi sangat lemah dan pada pukul 15.00 wita pasien meninggal dunia. Kami sebenarnya tidak mau dan kaget disarankan pulang karena kondisinya masih lemah. Tapi kita ini orang kampung tidak bisa apa-apa nurut saja,” ujarnya.

“Ini juga kami pertanyakan soal kinerja dokter kenapa disuruh pulang atau rawat jalan” tambahnya.

Pasien dinyatakan meninggal dunia di rumah Haris, yang berlokasi di Lingkungan Jambu Tua, Kelurahan Darma, Polewali Mandar pada Kamis, 23 Februari 2025 pukul 13.00 wita. Jenazah dijadwalkan dipulangkan ke kampung halamannya di Batangguru, Mamasa, pada malam hari.

Menanggapi hal tersebut, Direktur RSUD Hajja Andi Depu, dr Anita, mengatakan, pihaknya telah memulangkan pasien sesuai dengan prosedur yang berlaku, bahkan ia menyebut jika pasien dipulangkan dalam kondisi baik.

“Karena kondisi pasien sudah membaik tidak ada bantuan oksigen, pasien hanya diinfus namun tidak menggunakan obat minum tidak disuntik lagi, sehingga ditanggal 22 April itu ada komunikasi dari Dokter ke pasien bahwa kondisi pasien sudah membaik dan sudah bisa pulang dan itu disetujui oleh pasien, tetapi masih menunggu kondisi satu hari sebelum dipulangkan,” kata dr Anita kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).

Menurutnya pasien rujukan Puskesmas Sumarorong itu masuk melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Hajja Andi Depu pada (8/4) sekitar pukul 11:45 WITA dengan diagnosa penyakit dalam, yakni kerusakan pada hati yang sulit untuk disembuhkan, namun pihaknya terus memberikan perawatan hingga kondisi pasien membaik.

“Pasien ini dengan penyakit kerusakan hati yang rusak permanen dan memang itu penyembuhannya tidak bisa disembuhkan, tetapi yang dilakukan perbaikan atas keluhan pasien dan kondisi pasien, karena saat masuk di UGD itu pasien dalam kondisi perut membesar, sesak lemas tidak bisa makan dan itu ditangani sampai tanggal 22 April,”ujarnya.

Pihak rumah sakit memastikan bahwa tidak ada kelalaian dalam prosedur pemulangan. pasien tidak akan dipulangkan jika kondisi medisnya belum memungkinkan. Ia juga menegaskan jika banyak pasien yang lebih lama dirawat di RS tersebut hingga 1 bulan hal itu dilakukan untuk memastikan kondisi pasien membaik sebelum dipulangkan, sehingga pihaknya membantah keras bahwa pasien dipulangkan paksa.

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *