Kejagung Dakwa Tom Lombong Rugikan Negara Rp578 Miliar Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong didakwa Kejagung rugikan negara Rp578,1 miliar kasus korupsi impor gula (dok. tangkapan layar video X)
banner 468x60

Ruang Redaksi – Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong didakwa rugikan negara Rp578,1 miliar kasus korupsi impor gula.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Thomas Lembong sebabkan negara rugi kasus impor gula pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.

“Tindakan tersebut menguntungkan beberapa pihak hingga Rp515,4 miliar, yang pada akhirnya merugikan keuangan negara,” ujar JPU dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 6 Maret 2025 dilansir dari Antara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Sigit Sambodo, menyatakan bahwa Tom Lembong diduga melakukan perbuatan melawan hukum bersama beberapa terdakwa lainnya.

Tom Lembong didakwa berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Peran Tom Lembong Kasus Korupsi Impor Gula di Kemendag

Berdasarkan penjelasan JPU, Tom Lembong menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 tanpa melalui rapat koordinasi antar-kementerian.

Surat tersebut diberikan kepada beberapa direktur utama perusahaan. Di antaranya, PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.

Tak sampai disitu, tersangka didakwa mengeluarkan persetujuan impor tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Tom Lembong juga didakwa tidak menggunakan BUMN saat melakukan transaksi impor gula .

Kemudian oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI ditunjuk untuk mengadakan gula kristal putih dengan menggandeng produsen gula rafinasi.

Hal ini dilakukan setelah Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus, bersama beberapa direktur utama perusahaan lainnya menyepakati pengaturan harga gula dari produsen ke PT PPI serta dari PT PPI ke distributor di atas Harga Patokan Petani (HPP).

“Tom Lembong tidak mengontrol distribusi gula dalam rangka pembentukan stok dan stabilisasi harga, yang seharusnya ditangani oleh BUMN melalui operasi pasar atau pasar murah,” tambah JPU.*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *