Ruang Redaksi – Polresta Mamuju berhasil menemukan tiga anak perempuan di bawah umur yang dilaporkan hilang oleh keluarganya selama dua hari. Ketiganya ditemukan di sebuah kamar kos di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, bersama tiga remaja pria.
Pengungkapan ini berawal dari laporan seorang pria paruh baya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Mamuju. Ia melaporkan bahwa putri kandungnya yang baru berusia 14 tahun tak kunjung pulang bersama dua teman perempuannya. Pihak keluarga menduga, ketiganya pergi menemui rekan pria mereka di kawasan Kota Mamuju.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Mamuju dipimpin Perwira Samapta (Pamapta) Ipda Abd Fattah langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan para remaja tersebut.
“Benar, kami telah menemukan dan mengamankan keenam remaja tersebut ke Mapolresta Mamuju untuk pemeriksaan dan pendalaman awal guna mengetahui kronologi serta kondisi sebenarnya,” ujar Ipda Abd Fattah, Rabu (19/8/2026).
Di Mapolresta Mamuju, petugas memberikan pemahaman kepada para orang tua dan keluarga korban yang telah menunggu sejak awal agar tidak mengambil tindakan main hakim sendiri atau hal-hal yang berpotensi melanggar hukum.
“Pihak keluarga kami minta mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kepolisian,” tegas Abd Fattah.
Menyikapi kejadian ini, Kepolisian Resort Kota Mamuju mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk memperketat pengawasan dan membangun komunikasi aktif dengan anak-anak mereka.
“Kami mengimbau para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak, terutama terkait lingkungan pertemanan dan keberadaan mereka. Jika terjadi hal mendesak, segera laporkan ke kepolisian agar dapat ditangani secara cepat dan tepat,” imbau Ipda Abd Fattah.
Polresta Mamuju juga menegaskan komitmennya untuk merespons setiap laporan masyarakat terutama yang menyangkut keselamatan anak di bawah umur secara cepat, profesional, dan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak.




