Diduga Langgar Perda, Satpol-PP Polman Tutup Paksa Toko Ritel Moderen

banner 468x60

Polewali Mandar – Hari pertama masuk kerja usai libur lebaran, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, menutup secara paksa toko ritel moderen yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Polman.

Puluhan personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Polman menyegel Toko ritel yang berada di jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Pekkabata, Kabupaten Polman, Selasa, (8/4/2025).

Bacaan Lainnya

Mereka memasang spanduk yang bertuliskan “Tempat Usaha Ini Ditutup / Disegel Karena Melanggar Pasal 8 ayat 1 jungto Pasal 21 ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Polman nomor 12 tahun 2024 tentang pedoman teknis pengembangan, penataan dan pembinaan toko swalayan”.

Selain itu, personel Satpol PP juga memasang garis polisi di depan toko, seluruh karyawan toko tersebut terpaksa berhenti berjualan dan meninggalkan toko.

Toko ritel moderen tersebut diduga melanggar ketentuan Perda pasal 8 ayat 1 junto pasal 21 ayat dua Peraturan Daerah Kabupaten Polman nomor 12 tahun 2024 tentang pedoman teknis pengembangan, penataan dan pembinaan toko swalayan.

Dimana dalam perda tersebut, pembangunan toko swalayan atau retail modern harus memperhatikan jarak dari pasar tradisional.

Kepala Satpol-PP Polman, Arifin Halim mengatakan, toko swalayan tersebut tidak mematuhi Perda dan berjarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional.

“Kami melakukan penutupan toko ini karena melanggar Perda pasal 8 ayat 1 junto pasal 21 ayat dua Peraturan Daerah Kabupaten Polman nomor 12 tahun 2024 tentang pedoman teknis pengembangan, penataan dan pembinaan toko swalayan” ujar Kasatpol PPS, Arifin Halim.

Ia menjelaskan jika toko tersebut sudah berulangkali diperingatkan untuk melengkapi segala perizinan sebelum beroperasi. Namun, hingga hari ini pihak toko swalayan menghiraukan peringatan dari Satpol PP dan terus melakukan aktivitas penjualan.

“Hari ini kita segel, tidak ada aktivitas penjualan, jika pemilik toko mencoba membuka tampa ada izin dari Pemkab Polman kita akan beri sangsi, bahkan kita lakukan pembongkaran,” ungkapnya.

Sebelumnya, pihak Satpol PP juga pernah melakukan penyegelan terhadap toko ini pada bulan Oktober tahun 2023 lalu. Namun, selang beberapa hari toko tersebut kembali beroperasi, sehingga hari ini dilakukan langka tegas dengan menutup paksa toko ritel tersebut.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *