Ruang Redaksi – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pinrang kian masif menggelar sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya sertifikasi tanah wakaf. Langkah strategis ini diambil guna membangun pemahaman yang sama di tengah masyarakat dan organisasi keagamaan tentang krusialnya kepastian hukum demi melindungi aset umat dari ancaman sengketa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sebagai bagian dari program sosialisasi tatap muka ini, BPN Pinrang merampungkan rangkaian koordinasi intensif dengan tiga ormas Islam besar di wilayahnya, yaitu Muhammadiyah, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), dan Wahdah Islamiyah. Lewat forum ini, BPN membedah langsung regulasi terkini sekaligus melakukan inventarisasi data aset di lapangan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pinrang, Andi Surya Barata Rivai, menegaskan bahwa pemahaman tentang sertifikat tanah wakaf harus diubah. Sertifikat bukan sekadar urusan administrasi, melainkan benteng hukum yang sangat vital.

“Tanah wakaf memiliki fungsi sosial dan keagamaan yang luar biasa untuk menunjang pendidikan serta ibadah. Melalui sosialisasi ini, kami ingin menyadarkan bahwa tanpa sertifikat resmi, aset umat sangat rentan digugat di kemudian hari. Kepastian hukum adalah mutlak,” ujar Andi Surya.

Dalam sosialisasinya, BPN Pinrang mengedukasi para pengurus ormas mengenai mitigasi risiko dalam pendaftaran tanah. BPN menjabarkan tiga variabel kondisi lapangan yang kerap menjadi kendala administrasi, agar pengurus ormas dapat mengidentifikasi aset mereka secara mandiri.

Aset yang bukti perolehannya lengkap dan dikuasai secara fisik. Aset yang memiliki bukti perolehan tetapi penguasaan fisiknya belum klir. Dan aset yang sudah dikuasai secara fisik namun dokumen perolehannya masih minim atau belum lengkap.

Sosialisasi dengan metode jemput bola ini diawali melalui pertemuan tatap muka bersama pengurus Muhammadiyah Pinrang, disusul kunjungan ke Sekretariat PCNU Pinrang pada Senin (13/7/2026). Kedua ormas tersebut menyambut positif edukasi ini dan siap menggerakkan pengurus di tingkat bawah untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan.

Selanjutnya, pada Selasa (14/7), BPN Pinrang menggelar audiensi khusus bersama jajaran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Wahdah Islamiyah Pinrang di Kantor BPN.

Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua DPD Wahdah Islamiyah Pinrang Asri Jaya, Tim Aset Safruddin, serta perwakilan Yayasan Pendidikan Islam Al-Ikhlas, Dedi Hasdi dan Yusran. Dalam sesi ini, BPN secara spesifik membedah dan memberikan solusi atas persoalan teknis serta legalitas administrasi tanah wakaf yang selama ini dikelola oleh Wahdah Islamiyah.

BPN Pinrang menegaskan bahwa program edukasi dan sertifikasi aset keagamaan ini bersifat inklusif. Tidak berhenti di ormas Islam, BPN menjadwalkan agenda sosialisasi serupa dengan lembaga keagamaan lain yang menaungi umat Kristen, Katolik, Buddha, dan Hindu dalam waktu dekat.

Koordinasi dan penyuluhan hukum akan menyasar para pengurus organisasi gereja, vihara, hingga pura di seluruh Kabupaten Pinrang.

“Kami ingin memastikan semua lembaga keagamaan paham hak-hak hukum mereka. Dengan sosialisasi yang merata, seluruh tempat ibadah di Pinrang akan memiliki perlindungan hukum yang setara,” tutup Andi Surya.