Ruang Redaksi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Polewali Mandar (Polman) kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial B (29), warga Desa Ciro-Ciroe, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, berhasil dibekuk petugas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pria yang diketahui merupakan residivis kasus serupa ini diamankan di sebuah rumah di Pakkadoang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, pada Selasa (7/7/2026) lalu.

Kasat Resnarkoba Polres Polman, IPTU Japaruddin, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, personel langsung melakukan penyelidikan di lapangan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di dalam rumahnya,” ujar IPTU Japaruddin dalam keterangan rilis yang diterima, Rabu (15/7/2026).

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan satu saset plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat sebagai sabu, serta satu unit telepon genggam Android milik pelaku.

Untuk memastikan kandungannya, barang bukti tersebut langsung dikirim ke Laboratorium Forensik Makassar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Makassar, barang bukti kristal tersebut dinyatakan positif mengandung amfetamina (sabu). Hasil ini memperkuat proses penyidikan kami terhadap tersangka,” jelas Japaruddin.

Dari hasil interogasi mendalam, tersangka B mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria yang berdomisili di Kabupaten Sidrap. Modus yang digunakan adalah dengan mentransfer uang sebesar Rp21 juta, kemudian sabu dikirim menggunakan jasa mobil penumpang (angkutan umum).

Mendapat informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Polman langsung bergerak cepat melakukan pengembangan hingga ke wilayah Sulawesi Selatan.

“Kami sudah melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Sidrap untuk memburu pemasok utama yang disebutkan tersangka. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan statusnya masih buron. Upaya pencarian terus kami lakukan,” tegas Kasat Resnarkoba.

Secara terpisah, Kapolres Polewali Mandar, AKBP Zaky Maghfur, menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu, terlebih tersangka merupakan seorang residivis.

“Pengungkapan ini adalah bukti keseriusan kami melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami akan menindak tegas setiap pelaku sesuai hukum yang berlaku. Pengembangan terhadap jaringan atasnya juga terus berjalan agar mata rantai peredaran ini benar-benar putus,” pungkas AKBP Zaky.

Saat ini, tersangka B beserta barang bukti telah mendekam di sel tahanan Mapolres Polewali Mandar untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.