Dana CSR BI Diduga Kuat Mengalir ke DPR

Dana CSR BI diduga mengalir ke anggota DPR RI Komisi XI
banner 468x60

Polewali Mandar– Penyalahgunaan dana CSR Bank Indonesia (BI) diduga kuat mengalir ke Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Dana CSR BI yang mengalir ke DPR RI berjumlah triliunan rupiah. Hanya saja kepastian nilainya masih dalam penyelidikan.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa seluruh anggota DPR Komisi XI menerima dana CSR, berdasarkan keterangan Satori, selaku anggota Komisi XI.

Berdasarkan keterangan Satori bahwasanya seluruh anggota komisi tersebut menerima dana CSR yang dikelola melalui yayasan.

“Ada indikasi bahwa dana ini tidak digunakan sesuai tujuan awalnya. Saat ini, kami masih terus melakukan pendalaman,” kata Asep.

Dugaan penyimpangan dana CSR BI semakin kuat setelah penyidik menemukan bukti. Bahwasanya, dana CSR itutidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan sosial, melainkan diduga diselewengkan.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, KPK menemukan indikasi bahwa Satori memanfaatkan dana CSR BI untuk kepentingan tertentu.

Sementara itu, guna mencari dokumen dan barang bukti elektronik terkait kasus tersebut, KPK juga menggeledah kantor pusat BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

KPK juga memanggil dua anggota DPR yakni Satori dari Partai NasDem dan Heri Gunawan dari Partai Gerindra pada, 27 Desember 2024, sebagai bagian dari penyelidikan.

Kedua anggota DPR yang dipanggil itu merupakan anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024, yang kini kembali terpilih untuk periode 2024–2029 dengan komisi yang berbeda dari sebelumnya.

Satori sendiri telah mengonfirmasi bahwa seluruh anggota Komisi XI memang menerima dana CSR BI. Menurut Satori, dana tersebut digunakan untuk sosialisasi program di daerah pemilihan masing-masing.

KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 16 Desember 2024 dan berkomitmen untuk mengungkap potensi korupsi dalam pengelolaan dana CSR BI dan OJK.

Penyidik kini tengah menelusuri aliran dana yang tidak sesuai peruntukannya, termasuk peran yayasan dalam penyaluran dana tersebut.

Jika terbukti adanya penyalahgunaan dana CSR, maka kasus ini akan menyeret banyak nama dalam lingkaran korupsi.

KPK menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas untuk memastikan dana CSR benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *