Ruang Redaksi – Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) telah disahkan oleh DPR menjadi UU, Selasa, 18 Februari 2025.
Menteri Energi dan Sumber Daya (ESDM), Bahlil Lahadalia mengapresiasi inisiatif DPR dan menyebutkan bahwa langkah tersebut sejalan dengan pemerintahan Prabowo.
Dikatakan Bahlil, langkah ini merupakan bentuk untuk memperbaiki tata kelola pertambangan mineral dan batu bara, memberikan kepastian hukum dan berusaha, serta mendorong hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
RUU Minerba membahas mengenai izin dan pengelolaan tambang. Sebelum disahkan sebagai UU, regulasinya dibahas melalui beberapa rapat panitia kerja (Panja) dan badan legislasi (Baleg).
RUU Minerba mencakup revisi terhadap 14 pasal untuk selanjutnya dibuatkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh pemerintah sebanyak 256 DIM.
Berikut ini beberapa poin penambahan RUU Minerba yang sudah disahkan
1. Tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengamanatkan beberapa penyesuaian dalam Undang-Undang terkait dengan pemaknaan jaminan ruang dan perpanjangan kontrak.
2. Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), atau Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ditetapkan menjadi dasar bagi penetapan tata ruang dan kawasan. serta tidak ada perubahan tata ruang dan kawasan bagi pelaku usaha yang mendapatkan IUP, IUPK atau IPR.
3. Mengutamakan Kebutuhan Batubara dalam Negeri sebelum dijual ke luar negeri (Domestic Market Obligation/DMO).
4. WIUP Mineral Logam atau Batubara diberikan kepada koperasi, BUMN, BUMD, usaha kecil dan menengah, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
5. Pemberian pendanaa bagi perguruan tinggi dari sebagian keuntungan pengelolaan WIUP dan WIUPK dalam rangka meningkatkan kemandirian, layanan pendidikan, dan keunggulan Perguruan Tinggi.
6. Hilirisasi dan industrialisasi, pelaksanaan Pemberian WIUP/WIUPK kepada BUMN atau Badan Usaha Swasta bagi peningkatan nilai tambah di dalam negeri.
7. Pemerintah dapat melakukan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian dan/atau kegiatan pengembangan proyek pada wilayah penugasan.
8. Layanan perizinan berusaha melalui sistem pelayanan perizinan berusaha pertambangan Mineral dan Batubara melalui sistem Online Single Submission (OSS).
9. Pelaksanaan audit lingkungan sebagai persyaratan perpanjangan Kontrak Karya/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan diperpanjang menjadi IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
10. Pengembalian lahan yang tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya kepada negara.
11. Peningkatan komitmen pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dan penegasan perlindungan terkait hak masyarakat dan/atau masyarakat adat.
12. Memberikan waktu kepada Pemerintah dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan untuk menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang.*