Ruang Redaksi – Seorang perempuan berinisial NF (26) ditemukan tewas di dalam kamar sebuah rumah kompleks BTN di Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, Rabu (26/8/2026).
Korban diketahui menghembuskan napas terakhir diduga usai mengonsumsi obat aborsi yang dipesan secara online.
Saat ini Polisi telah mengamankan kekasih korban berinisial AF (26). Terduga pelaku ditangkap setelah kepolisian menerima laporan dari warga terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
Peristiwa ini terkuak saat pelaku panik melihat kondisi korban yang telah tak bernyawa. AF sempat mencoba membuang jasad kekasihnya yang telah dibungkus kain dan mengajak rekannya untuk membantunya. Namun, rekan pelaku menolak terlibat dan memilih melaporkan tindakan tersebut ke SPKT Polres Polman.
Kapolres Polman, AKBP Zaky Magfur, mengonfirmasi penanganan kasus aborsi yang menyebabkan tewasnya ibu beserta janin dalam kandungannya tersebut.
“Informasi ini kami dapatkan dari laporan masyarakat bahwa ada seseorang yang sedang membungkus jenazah di lokasi tersebut. Saat personel Polres Polman mendatangi TKP, terduga pelaku didapati sedang membungkus mayat korban,” kata Zaky Magfur.
Dari hasil pemeriksaan sementara, insiden ini dipicu karena pelaku AF yang telah menjalin hubungan asmara selama 7 bulan dengan korban menolak bertanggung jawab atas kehamilan NF. Pelaku lantas mengarahkan korban untuk menggugurkan kandungan dan membeli obat-obatan aborsi secara daring.
“Keterangan sementara, motifnya karena terduga pelaku tidak ingin memiliki anak. Ia kemudian membeli obat-obatan untuk menggugurkan kandungan secara online,” terang Zaky.
Sebelum jasad NF ditemukan, warga sempat digegerkan dengan penemuan seorang anak kecil yang ditelantarkan di kawasan Paku, Kecamatan Binuang, dua hari lalu. Dari hasil penyelidikan polisi, anak tersebut merupakan putra dari korban NF yang sengaja ditinggalkan pelaku.
“Dua hari lalu, setelah kondisi ibu ini meninggal dunia, anaknya merengek di dalam rumah. Pelaku kemudian membawa anak ini ke daerah Paku dan meninggalkannya di sana sampai akhirnya ditemukan warga serta diserahkan ke pihak terkait,” jelas Kapolres.
Saat ini terduga pelaku AF telah mendekam di Polres Polman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 464 KUHP tentang Aborsi dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara.




