Ruang Redaksi — Ada pemandangan tidak biasa sekaligus menarik dalam pelantikan 10 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Berbeda dari prosesi seremonial pada umumnya, pasangan (istri atau suami) dari para pejabat yang baru dilantik kini diwajibkan menandatangani surat pernyataan khusus untuk tidak ikut campur atau mengintervensi urusan kedinasan pasangannya.
Prosesi penandatanganan yang memuat komitmen antikorupsi tersebut dilakukan langsung di hadapan Bupati Polman, Samsul Mahmud, di Ruang Pola Kantor Bupati pada Jumat (3/7/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Polman, Nursaid Mustafa, mengungkapkan bahwa inovasi seremonial ini merupakan yang pertama kalinya diterapkan di Polman. Langkah tegas ini diambil murni sebagai upaya nyata pemerintah daerah dalam memperkuat profesionalisme dan integritas para birokrat.
“Jadi suami atau istri menandatangani pernyataan itu supaya para kepala dinas atau pejabat ini profesional bekerja, dan para istri tidak ikut campur di dalamnya atau cawe-cawe,” ungkap Nursaid saat ditemui di lokasi acara.
Istilah “cawe-cawe” sendiri berasal dari bahasa Jawa yang berarti tindakan ikut campur, turut serta, atau mengintervensi urusan yang sebenarnya bukan menjadi ranah kewenangannya.
Dalam konteks birokrasi, aturan ketat ini sengaja diberlakukan untuk menutup celah bagi keluarga inti pejabat dalam memengaruhi kebijakan strategis, mengatur plot proyek, hingga mencari keuntungan pribadi.
Nursaid menegaskan, langkah mitigasi ini penting agar tidak ada ruang bagi pihak luar untuk mendikte setiap pengambilan keputusan pemerintah daerah yang dapat berujung pada praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Terdapat 4 (empat) poin krusial yang wajib dipatuhi dan ditandatangani oleh para pasangan pejabat, yaitu:
- Tidak akan mencampuri urusan kedinasan atau tugas pokok dan fungsi suami/istri saya.
- Tidak akan melakukan intervensi, memengaruhi, atau mendikte setiap keputusan, kebijakan, maupun langkah yang diambil oleh suami/istri saya dalam menjalankan tugas jabatannya.
- Tidak akan menyalahgunakan jabatan suami/istri saya untuk mencari keuntungan pribadi, golongan, atau keluarga.
- Akan senantiasa mendukung pelaksanaan tugas suami/istri secara profesional, bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelantikan ini juga menandai babak baru penyegaran organisasi dan peningkatan mutu pelayanan publik di Kabupaten Polman. Berikut adalah daftar 10 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang resmi mengemban amanah baru:
1. Muhammad Aliwardi – Inspektur Daerah Kabupaten Polman
2. Andi Masri Masdar – Asisten Perekonomian dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah Polman
3. Muhammad Faisal – Kepala Dinas Sosial Polman
4. Syarifuddin – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Polman
5. Arifin Yambas – Kepala Dinas Pendidikan Polman
6. Musrifa Alia – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Polman
7. Andi Hisbullah Masdar – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Polman
8. Fahri Yusuf – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Polman
9. Ahmad Farid – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Polman
10. dr. Irwandi – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Depu Polewali
Mutasi dan rotasi jabatan di lingkup eselon II ini diharapkan mampu membawa penyegaran organisasi birokrasi, mengoptimalkan tata kelola keuangan, serta meningkatkan mutu pelayanan publik, riset daerah, dan sektor kesehatan di wilayah Kabupaten Polewali Mandar.




