Ruang Redaksi — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membeberkan pemetaan tiga kategori konflik agraria dan Reforma Agraria saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pimpinan DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menteri Nusron menegaskan bahwa status kepemilikan lahan menjadi kunci penentu dalam menetapkan mekanisme penyelesaian konflik pertanahan di Indonesia.

“Konflik agraria dan Reforma Agraria itu ada tiga kategori. Pertama, konflik yang berkaitan dengan kawasan hutan. Kedua, konflik yang berbenturan dengan aset BUMN maupun BMN (pemerintah). Ketiga, konflik yang berkaitan dengan aset atau lahan milik swasta,” kata Nusron usai menghadiri rakor.

Menurut Nusron, konflik yang melibatkan pihak swasta relatif lebih mudah ditangani. Pemerintah memiliki kewenangan tegas untuk memanggil pihak terkait hingga mencabut izin operasional jika ditemukan pelanggaran.

Namun, tantangan terbesar muncul ketika sengketa berbenturan dengan aset negara, seperti BUMN, TNI, maupun Polri. Penanganan kasus jenis ini membutuhkan kehati-hatian ekstra karena terikat regulasi tata kelola keuangan negara.

“Kalau dengan swasta relatif gampang kita selesaikan. Kita panggil swastanya, kalau ada pelanggaran, izinnya kita cabut. Menjadi masalah kalau itu klaim aset BUMN, BMN, TNI, atau Polri, karena ada komplikasi hukum keuangan negara. Jika dilepas sembarangan, bisa menjadi isu korupsi,” jelasnya didampingi Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan.

Sementara untuk konflik di dalam kawasan hutan, skema penyelesaiannya harus menempuh jalur legalitas perubahan fungsi lahan. “Kalau dengan kawasan hutan, ya nanti harus melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan sesuai ketentuan,” lanjut Nusron.

Rakor lintas lembaga ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa. Agenda ini turut dihadiri perwakilan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan sejumlah menteri/kepala lembaga terkait.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron hadir memboyong jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian ATR/BPN, di antaranya Dirjen Penataan Agraria Embun Sari, Dirjen PSKP Iljas Tedjo Prijono, serta Dirjen PPTR Lampri.

Sinergi antara kementerian dan DPR RI ini diharapkan dapat melahirkan payung kebijakan yang konkret untuk mengurai simpul sengketa pertanahan yang telah berlangsung lama di berbagai daerah.