Ruang Redaksi — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pinrang beraudiensi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pinrang, Andi Surya Barata Rivai, guna memperkuat sinergi dan pengawasan program pertanahan di wilayah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pertemuan tersebut menegaskan komitmen HMI dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, khususnya untuk mengawal pelaksanaan program strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar berjalan transparan, tepat sasaran, dan akuntabel.

Salah satu poin krusial yang menjadi fokus pengawasan bersama adalah percepatan program sertipikasi tanah rumah ibadah. Legalitas tanah fasilitas keagamaan dinilai sangat vital guna memberikan kepastian hukum serta mencegah potensi sengketa di tengah masyarakat.

“Kepastian hukum atas tanah rumah ibadah sangat penting untuk perlindungan dan keberlanjutan fasilitas keagamaan. HMI hadir untuk membantu menyampaikan informasi, mendorong transparansi, serta menyerap aspirasi dan kendala warga di lapangan,” tegas pihak HMI Cabang Pinrang.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pinrang, Andi Surya Barata Rivai, menyambut hangat inisiatif dan komitmen yang ditunjukkan pengurus HMI Cabang Pinrang.

Menurutnya, kolaborasi dengan elemen mahasiswa dapat memperluas jangkauan edukasi publik terkait tertib administrasi pertanahan.

“Sinergi dengan organisasi kemahasiswaan menjadi ruang kolaborasi yang positif untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai program pertanahan sekaligus mendorong partisipasi aktif publik,” ujar Andi Surya Barata.

HMI Cabang Pinrang memastikan pertemuan ini akan ditindaklanjuti melalui jalur komunikasi dan kolaborasi yang berkelanjutan. Pengawasan akan dilakukan secara objektif dan konstruktif dengan tetap menjaga independensi organisasi.

Melalui sinergi ini, diharapkan seluruh program Kementerian ATR/BPN di Kabupaten Pinrang khususnya sertipikasi tanah tempat ibadah dapat terealisasi dengan cepat, transparan, serta membawa manfaat nyata bagi kepastian hukum masyarakat.