Ruang Redaksi – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kabupaten Polewali Mandar (Polman) memberikan peringatan keras terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP). Mereka menilai, pembangunan perumahan tanpa daya dukung lingkungan yang memadai adalah bom waktu bagi krisis ekologis daerah.
Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Polman, Basir, menegaskan bahwa fraksinya menolak keras jika Ranperda RP3KP hanya berfokus pada pembangunan fisik hunian, namun buta terhadap dampak lingkungan seperti banjir tahunan dan darurat sampah.
“Pembangunan perumahan tanpa daya dukung lingkungan yang memadai adalah bom waktu. Kami menolak keras jika Ranperda ini hanya berfokus pada pembangunan fisik hunian, namun buta terhadap dampak ekologisnya. Setiap perumahan baru kerap menyumbang titik banjir baru akibat penutupan resapan air secara masif,” tegas Basir dalam penyampaian pandangan fraksinya.
Terkait hal tersebut, Fraksi Golkar memberikan sejumlah catatan kritis. Pertama, mewajibkan pengembang membangun kolam retensi, biopori, dan sistem drainase terintegrasi. Harus ada larangan eksplisit pemberian izin perumahan di zona rawan banjir dan bantaran sungai.
Kedua, Fraksi Golkar mendesak adanya kewajiban penyediaan TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reuse-Reduce-Recycle) sebelum izin huni dikeluarkan.
Ketiga, menyikapi maraknya pengembang yang kabur meninggalkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dalam kondisi rusak sehingga membebani APBD, Golkar meminta sanksi tegas dimasukkan dalam Perda.
“Fraksi Golongan Karya menuntut pasal sanksi pidana atau denda berat serta blacklisting (daftar hitam) bagi pengembang yang tidak menyerahkan PSU sesuai standar mutu teknis. Pengembang tidak boleh melarikan diri dari tanggung jawab,” urai Basir.
Keempat, Basir mengingatkan agar RP3KP tidak hanya menjadi “karpet merah” bagi developer komersial. Golkar menuntut kejelasan lahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Jangan sampai MBR selalu dijatahkan lahan-lahan sisa yang rawan genangan genangan dan dekat dari lokasi pembuangan sampah ilegal,” tambahnya.
Sebagai syarat tambahan, Golkar juga mendesak agar pengembang diwajibkan melakukan pemecahan objek pajak sesuai jumlah hunian sebelum izin perumahan diberikan.
Basir menutup pandangannya dengan ultimatum bahwa Fraksi Golkar hanya akan menyetujui Ranperda ini dibahas ke tahap selanjutnya jika pasal-pasal pengendalian banjir dan pengelolaan sampah diakomodasi secara mengikat.




