Pasangkayu – Wakil Gubernur Sulawesi Barat Mayjen TNI (Purn) Salim S Mengga melakukan kunjungan kerja di Desa Jengeng Raya, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, pada Selasa (13/5/2025).
Kegiatan ini dihadiri Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Jiwa, pihak perusahaan PT Letawa, serta sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.
Kunjungan Wakil Gubernur Sulbar ini, untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan yang dilakukan oleh pihak perusahaan perkebunan PT Letawa.
Menurut salah seorang warga Jengeng, Berdasarkan peta digital, sejumlah wilayah berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) telah ditanami kelapa sawit oleh pihak perusahaan. Warga pun mengaku telah mengelola kawasan tersebut selama bertahun-tahun.
Menanggapi hal tersebut,Wakil Gubernur Sulbar Salim S Mengga mengatakan, Kehadirannya tidak menyalahkan salah satunya, melainkan bagaimana kita bisa menyelesaikan masalah sehingga para pihak merasa puas apa yang saya sampaikan.
“Saya minta kepada masyarakat untuk tidak bereaksi negatif karena bisa menimbulkan suatu masalah baru. Kita tidak mau masalah ini berlarut,masa maslahah ini kita tidak bisa selesaikan,” kata Salim S Mengga.
Dalam waktu dekat persoalan ini kita akan selesaikan sesuai harapan bersama. Ia berharap semua bisa berfikir tenang, pihak perusahaan bisa paham dan masyarakat juga paham hingga tidak ada masalah lagi nantinya.
ia menambahkan, siapa pun akan diberi izin selama Perusahaan perkebunan bekerja dengan benar dan baik. Karena sebuah daerah bisa maju jika ada investasi yang masuk, ada dana yang bergulir.
“Selama investor masuk disini sesuai dengan aturan, dan menepati semua aturan yang sudah disampaikan kita harus Terima. Kita harus berlaku adil siapapun, bersikap adil kepada Pemda dan bersikap adil kepada Perusahaan,” Tutup Salim S Mengga.