Ruang Redaksi — Kantor Pertanahan Kabupaten Pinrang bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar forum Gelar Kasus untuk mengurai sengketa tanah seluas kurang lebih 26 hektare yang berlokasi di Desa Tellumpanua, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, pada Selasa (21/7/2026).
Kegiatan yang digelar sebagai bentuk komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menyelesaikan konflik pertanahan secara komprehensif, transparan, dan akuntabel.
Dalam forum lintas bidang tersebut, jajaran Kanwil BPN Sulsel bersama tim teknis Kantah Pinrang melakukan penelaahan mendalam terhadap seluruh berkas pendukung.
Pembahasan meliputi tiga poin krusial seperti legalitas dokumen dan keabsahan hukum para pihak. Batas wilayah, posisi geografis, dan kondisi riil di lapangan. Dan rekam jejak kepemilikan dan penguasaan tanah dari waktu ke waktu.
Tim teknis Kantor Pertanahan Kabupaten Pinrang memaparkan kronologi rinci serta kondisi terkini objek tanah guna memberikan gambaran utuh kepada peserta forum.
“Forum gelar kasus ini merupakan mekanisme objektif ATR/BPN untuk mengkaji persoalan dari ranah teknis maupun hukum. Langkah ini krusial agar keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pinrang.
Pembahasan kasus tanah seluas 26 hektare ini tak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi semata, tetapi juga mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudent), kepastian hukum, serta perlindungan hak bagi semua pihak yang berkepentingan.
Langkah ini diambil untuk menelurkan solusi konkret yang berkeadilan sekaligus mencegah timbulnya potensi sengketa berulang di kemudian hari.
Guna mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional, Kantor Pertanahan Kabupaten Pinrang berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan Kanwil BPN Sulsel. Koordinasi intensif ini diharapkan dapat mempercepat kepastian hukum atas tanah, khususnya bagi masyarakat di Kabupaten Pinrang.




