Ruang Redaksi — Dugaan penyelewengan dana desa untuk judi online yang menyeret Kaur Keuangan merangkap Bendahara Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat berinisial RU (35), memasuki babak baru.
Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Polewali Mandar (Kejari Polman), Kamis (17/9/2026).
Aksi nekat tersangka membuat kas desa mengalami kerugian total hingga Rp746,341,000. Dana publik yang mestinya digunakan untuk pembangunan desa, gaji perangkat, hingga bantuan sosial masyarakat ludes akibat digunakan untuk main judi online.
Kasi Penuntut Kejati Sulbar, Abdul Hakim, menjelaskan bahwa aksi penggelapan dana dilakukan tersangka dalam kurun waktu dua tahun anggaran (2024 dan 2025) dengan skema pencairan berkala.
“Penggelapan dilakukan bertahap, di antaranya per tiga bulan pada periode pencairan gaji Juni hingga Desember. Uang yang ditilap mencakup hak ganti rugi/gaji perangkat desa seperti Kepala Desa, Sekretaris Desa, penyuluh, hingga kader Posyandu yang masing-masing berkisar Rp6 juta, serta alokasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat,” ujar Abdul Hakim saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2026).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menerapkan beberapa modus manipulasi, awalnya tersangka mencairkan dana secara langsung di bank dengan memalsukan tanda tangan Kepala Desa Lampoko pada dokumen cek.
Saat sistem keuangan desa beralih menggunakan Cash Management System (CMS), tersangka menguasai dua unit token transaksi yang seharusnya dipegang terpisah oleh Kepala Desa dan Bendahara. Pemindahan bukuan dana ke rekening pribadi dilakukan tanpa pengetahuan Kepala Desa.
Selain itu, tersangka juga menutupi transaksi ilegal, tersangka menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif dengan memalsukan dokumen penerima kegiatan dan tanda tangan pejabat desa.
Berdasarkan audit penyidikan, total kerugian keuangan negara mencapai Rp746.341.000. Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp326.795.000. dan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp419.546.000.
Tersangka mengakui seluruh uang hasil kejahatan tersebut habis digunakan untuk membiayai aktivitas judi online dan kebutuhan personal.
Atas perbuatannya, tersangka ditahan oleh Penuntut Umum dan dijerat dengan Pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yakni Pasal 8 dan Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, yang juga mengoperasionalkan unsur pemalsuan dokumen keuangan (Pasal 9) dalam konstruksi perkara korupsi.
Tersangka terancam sanksi pidana penjara maksimal 9 tahun. Pihak kejaksaan menyatakan tidak ada potensi tersangka baru karena aksi penyelewengan tersebut dilakukan secara tunggal oleh tersangka.




