Oleh: Yozii Asy Syarifah, S.Keb (Praktisi Kesehatan)
Ruang Redaksi – Kasus Yurizal Tri Chaerawan, merupakan salah satu diantara banyaknya keluhan yang dialami oleh sebagian besar masyarakat dalam hal pelayanan kesehatan. Sebagaimana keluhan yang disampaikan melalui akun media sosial Threads, @yurizaltrich, pada 22 Juli 2026 bahwa sudah 8 jam menunggu di ruang UGD. Namun, belum juga mendapatkan ruangan perawatan.
”Delapan jam belum dapat ruangan. Gamau spill RS-nya, soalnya gue pake BPJS,” tulisnya saat itu.
Mirisnya, beberapa komentar yang nirempatinya justru datang dari tenaga kesehatan itu sendiri. Yang dibutuhkan pasien salah satunya adalah kata-kata yang dapat menyemangati pasien untuk semangat sembuh dari penyakit yang diderita, tetapi yang didapat justru kata-kata yang tak pantas dari seorang tenaga kesehatan,
“Kalo full, mau dipindahkan kemana? mau di lantai? Gak ada hubungannya sama BPJS atau nggak. BPJS yang make banyak, otomatis yang dirawat juga banyak, gak cuma lu sendiri. Kalo mau pindah cepat, noh ruang jenazah selalu kosong.”
Semua ini tentu patut dicermati, mengingat kesehatan adalah hak setiap rakyat yang seharusnya mudah didapatkan dengan layanan penuh empati dari para SDMK. Kasus ini juga telah ditangani oleh Konsil Kesehatan Indonesia. KKI tengah menginvestigasi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh beberapa tenaga kesehatan terkait komentar mereka di media sosial.
Setidaknya 10 nama dokter hingga perawat telah diidentifikasi dalam proses investigasi. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah, karena pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik masih berlangsung. Komentar nirempati para SDMK sejatinya menunjukkan hilangnya kepekaan mereka, perilaku, termasuk ucapan dan tulisan, merupakan cerminan kepribadian seseorang.
Perilaku yang dilakukan menunjukkan bagaimana pemahaman yang dimiliki. Sebab, seseorang akan bertindak sebagaimana pemahamannya. Dan ini sangat erat dengan pendidikan yang dimiliki, bagaimana pendidikan selama ini membangun mereka untuk menjadi pribadi sekuler yang memisahkan kehidupan dan akhirat sejak dari pendidikan dasar hingga spesialis. Alhasil, adanya komentar buruk yang dilontarkan oleh tenaga kesehatan itu sendiri merupakan buah dari sistem pendidikan yang didapatkan dan orientasinya hanyalah materi.
Selain kurangnya nirempati, kasus Yurizal menunjukkan buruknya layanan kesehatan saat ini. Butuh waktu delapan jam menunggu untuk mendapatkan ruangan yang dibutuhkan, apalagi di RS rujukan pusat. Sulitnya rakyat mengakses layanan kesehatan tidak hanya satu wilayah, melainkan banyak terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Kasus meninggalnya Irene Sokoy dan bayinya di Jayapura pada November 2025 lalu adalah salah satu contoh lain sulitnya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di negeri ini.
Maka semakin jelas betapa memprihatinkannya pelayanan kesehatan saat ini, dengan rasio dokter untuk 1.000 penduduk hanya 0,8 dokter untuk 1.000 penduduk. Untuk mencapai rasio 1: 1.000, yakni 1 dokter melayani 1.000 penduduk sebagaimana anjuran WHO, hari ini kita masih membutuhkan sekitar 47 ribu dokter lagi.
Dari sekitar 10 ribu puskesmas di seluruh tanah air Indonesia, masih ada sekitar 450 (5%) puskesmas yang tidak ada dokternya. Indonesia masih membutuhkan dokter umum sekitar 92 ribu, kemudian dokter gigi sekitar 129 ribu, juga spesialis sekitar 51 ribu, terutama di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan.
Sementara itu, RS di Indonesia berjumlah 3.269 RS dengan perincian 1.221 RS milik pemerintah dan 2.048 RS swasta. Mirisnya, hanya 275 RS yang memiliki sarana prasarana di atas 80%. Dari 1.221 RS pemerintah, ada 946 RS yang minim sarana dan prasarana. Data tersebut menunjukkan layanan kesehatan masih jauh dari yang diharapkan masyarakat.
Negara memang menetapkan anggaran untuk kesehatan rakyat. Pada 2026, anggaran kesehatan dialokasikan sebesar Rp244 triliun. Namun, jika merujuk pada estimasi besaran produk domestik bruto (PDB) pada 2026 yang mencapai Rp24.500 triliun, itu berarti anggaran kesehatan hanya sekitar 1% dari besaran PDB.
Mirisnya lagi, anggaran tersebut untuk wilayah yang sangat luas dan untuk beragam persoalan kesehatan di Indonesia. Memang benar ada kenaikan anggaran, tetapi sayangnya dana tersebut tidak mencukupi untuk menutupi kekurangan kapasitas layanan kesehatan dan jumlah SDMK.
Pelayanan Kesehatan dalam Sistem Islam
Lain halnya di dalam sistem Islam, layanan kesehatan bagi masyarakat merupakan kebutuhan dasar yang harus terpenuhi dengan pelayanan berkualitas dan tentunya gratis bagi seluruh umat karena memang inilah yang diperintahkan Allah Swt. kepada pemangku jabatan.
Hal ini adalah satu keharusan karena Islam menetapkan penguasa sebagai raa’in (pengurus) rakyat. Dalam kitab Mashrū‘ Dustūr pasal 164 disebutkan, “Negara menyediakan seluruh pelayanan kesehatan secara cuma-cuma bagi semua orang. “Paradigma ra’awiyah ini mengharuskan penguasa untuk memenuhinya, mulai dari ketersediaan SDMK hingga layanan kesehatan, termasuk semua sarana dan prasarana pendukungnya. Ini sebagai wujud sabda Rasulullah SAW,
“Seorang imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggung jawaban atas rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Rasulullah SAW bersabda, “Laa dharara wa laa dirara (Janganlah membahayakan pada diri sendiri dan jangan pula membahayakan orang lain).” (HR Ibnu Majah dan Daruquthni).
Etika SDMK merupakan salah satu unsur yang sangat dijunjung tinggi dalam Islam. Hal ini banyak dinyatakan oleh dokter muslim pada masa Islam, di antaranya adalah Ishaq bin Ali al-Ruhawi (abad ke-9 M) yang menulis kitab Adab ath-Thabib berisi tentang kewajiban moral dokter kepada pasien. Al-Ruhawi menyatakan bahwa dokter sejati adalah orang yang takut kepada Allah.
Untuk menjaga agar semua itu dapat terlaksana dengan baik, Khilafah melakukan pengawasan yang dilakukan oleh lembaga hisbah. Lembaga ini akan mencegah dan menghentikan setiap hal yang membahayakan masyarakat. Lembaga ini juga memberikan sanksi tegas kepada pihak yang melanggar aturan agar tidak mengulangi lagi, termasuk para SDMK dalam menjalankan profesinya dan yang melanggar etika.
Sesungguhnya ini telah diterapkan sepanjang sejarah Khilafah Islamiah. Ada banyak bimaristan (rumah sakit), dilengkapi sekolah dokter yang membina para calon dokter secara komprehensif, baik aspek profesionalismenya maupun karakter dokter sesuai tuntunan Islam. Hanya saja, penerapan tata kelola ini hanya mungkin terwujud dalam naungan sistem politik Islam. Penerapan secara terpadu dengan penerapan sistem politik Islam kafah akan mencegah kasus Yurizal terulang kembali. Oleh karenanya, hadirnya sistem politik Islam kafah menjadi satu kebutuhan. Wallahu a’lam bishawab.




