Edukasi Masyarakat, LBH Mitra Madani Sosialisasikan Bantuan Hukum Gratis ke Masyarakat

banner 468x60

Polewali Mandar – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Anti Diskriminasi (Mitra Madani) melaksanakan Sosialisasi Hukum di aula kantor Desa Bakka-Bakka Kecamatan Wonomulyo, Jum’at (16/5/2025).

Kegiatan dengan tema Implementasi Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin (Tidak Mampu) ini digelar Melalui Paralegal Desa.

Bacaan Lainnya

Direktur Mitra Madani, Amin Sangga, mengatakan tujuan Sosialisasi selain memberikan Edukasi tentang Hukum juga memberikan informasi kepada masyarakat terkait adanya program bantuan Hukum Gratis dari Kementerian Hukum melalui LBH Mitra Madani.

“Sosialisasi ini selain memberikan edukasi tentang kesadaran Hukum juga menginformasikan kepada masyarakat desa adanya pendampingan Hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu,” ujarnya.

Pengacara Senior ini mengatakan, kegiatan ini akan dilakukan di beberapa Desa sehingga masyarakat bisa tau jika ada LBH bantuan hukum seperti ini.

“Sosialisasi ini inshaAllah kami akan Road Show ke beberapa desa lagi, yang pasti ketika masyarakat berhadapan dengan hukum indikatornya jelas masuk kategori tidak mampu maka silahkan menghubungi layanan kantor kami,” ungkapnya.

Ditempat yang sama Ramli R. Penyuluh Hukum yang juga menjabat sebagai pengawas Bantuan Hukum dari Kantor Kementerian Hukum wilayah Sulawesi Barat Menerangkan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi di SulBar ada 6 OBH dan di Kabupaten Polewali Mandar hanya 1 yaitu LBH Mitra Madani.

“Khusus di PolMan hanya LBH Mitra Madani yang terakreditasi. Perbedaan LBH yang terakreditasi dengan LBH lain yakni kalau yang terakreditasi pasti gratis dan yang tidak akreditasi pasti berbayar dan ada juga yang gratis.” Jelasnya.

Kepala Desa Bakka-Bakka, Sudirnam, mengaku sangat terbantu atas adanya kegiatan seperti ini sehingga masyarakat bisa memahami seperti apa proses bantuan hukum.

“Dengan adanya bantuan Hukum gratis bagi masyarakat miskin tentunya merupakan informasi dan program yang sangat bagus bagi masyarakat Desa. Bantuan hukum gratis tentunya merupakan informasi dan program yang sangat bagus bagi masyarakat desa yang ingin menggunakan jasa Pengacara,” ungkapnya.

“Jadi masyarakat desa khususnya yang ada di desa Bakka-Bakka yang ingin konsultasi Hukum silahkan ke Kantor pelayanan Hukum LBH Mitra Madani atau ke kantor desa nanti pemerintah desa yang akan fasilitasi kesana,” tambahnya.

Kegiatan Sosialisasi Hukum ini dihadiri oleh Direktur LBH Mitra Madani Adv Amin Sangga, Penyuluh Hukum Kantor Kementerian Hukum wilayah SulBar Ramli, Kepala Desa Bakka – Bakka Sudirman, Ketua BPD, Kepala Dusun sedesa Bakka-Bakka serta masyarakat Desa serta Tim Advokat dan Paralegal dari LBH Mitra Madani. (Rls)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *