Ruang Redaksi — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pinrang mengintensifkan pengumpulan data yuridis melalui Tim Pengumpul Data Yuridis (Puldadis) di sejumlah titik target lokasi pada Rabu (26/8/2026).
Langkah ini diambil guna mengejar target dan mempercepat pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026.
Dalam aksi jemput bola tersebut, Tim Puldadis turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi serta menghimpun dokumen kepemilikan dan penguasaan tanah milik masyarakat.
Upaya ini krusial untuk memastikan setiap bidang tanah yang didaftarkan memiliki legalitas yang sah dan teruji secara hukum.
Proses inventarisasi mencakup pemeriksaan identitas pemohon, validasi riwayat penguasaan fisik tanah, hingga pengumpulan keterangan dari saksi dan pihak-pihak berbatasan. Petualangan data ini menuntut ketelitian tinggi agar informasi fisik di lapangan selaras dengan dokumen administratif.
Untuk memperlancar proses di lapangan, petugas juga memberikan edukasi langsung mengenai syarat-syarat pendaftaran guna mengerek partisipasi aktif masyarakat.
Keberadaan data yuridis yang valid dan lengkap menjadi kunci utama dalam memangkas alur birokrasi pendaftaran tanah. Dengan data yang bersih sejak awal, potensi sengketa di masa mendatang dapat ditekan dan proses penerbitan sertipikat menjadi jauh lebih lancar.
Pihak Kantah Kabupaten Pinrang menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan sinergi seluruh jajaran demi mewujudkan tertib administrasi pertanahan yang transparan, akurat, dan berdampak nyata bagi kepastian hukum hak atas tanah warga Pinrang.




