Ruang Redaksi — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Polewali Mandar menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada Ahmad, terdakwa kasus pembunuhan terhadap seorang notaris bernama Septian Sani Dwi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pungkasan di ruang sidang utama PN Polman, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pekkabata, Senin (31/8/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Teopilus Patiung bersama dua hakim anggota, Satrio dan Taufik Akbar, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta memerintahkannya untuk tetap berada di dalam tahanan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim, Teopilus Patiung saat membacakan amar putusan.
Selain vonis kurungan, majelis hakim menetapkan penyitaan sejumlah barang bukti eksekusi pembunuhan, termasuk parang dan celurit yang digunakan terdakwa.
Vonis 19 tahun penjara ini terhitung jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Polman yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
JPU Kejari Polman, Rizal Djamaluddin, menegaskan bahwa aksi pembunuhan tersebut memenuhi unsur pidana pembunuhan berencana. Menurut penuntut umum, terdakwa memiliki jeda waktu yang cukup untuk berpikir, namun tetap mengeksekusi korban menggunakan senjata tajam jenis parang yang telah dipersiapkan.
“Ini merupakan pembunuhan berencana, sehingga kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Rizal Djamaluddin.
Putusan yang dinilai terlalu memijat terdakwa ini langsung disambut teriakan histeris dan luapan emosi keluarga korban yang memadati ruang sidang. Pihak keluarga secara terbuka mendesak JPU untuk segera mengajukan upaya hukum banding demi memperjuangkan rasa keadilan.
“Kami sangat berharap jaksa mengajukan banding. Vonis 19 tahun ini sama sekali tidak mencerminkan keadilan bagi almarhum dan keluarga yang ditinggalkan,” ungkap salah satu perwakilan keluarga korban.
Situasi di dalam ruang sidang sempat memanas hingga aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan dan mengevakuasi terdakwa menuju mobil tahanan.
Atmosfer kian memuncak saat terdakwa diturunkan dari mobil tahanan. Bukannya menunjukkan rasa penyesalan, Ahmad justru nekat mengacungkan jari tengah ke arah keluarga korban. Aksi provokatif tersebut makin menyulut amarah keluarga yang menilai terdakwa sama sekali tidak merasa bersalah atas kehilangan nyawa yang digencarkannya.




