Ruang Redaksi — Penyaluran gas elpiji bersubsidi 3 kilogram di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, kembali menjadi sorotan. Sebuah pangkalan yang berlokasi di Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, diduga menyalurkan gas tabung hijau tersebut tidak tepat sasaran dengan menjualnya secara dominan kepada pengecer.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Praktik ini memicu keluhan dari warga setempat. Masyarakat mengaku kesulitan mendapatkan gas bersubsidi di pangkalan resmi dengan harga sesuai ketentuan. Stok justru melimpah di tingkat pengecer, namun dengan harga yang melonjak drastis hingga mencapai Rp30.000 hingga Rp40.000 per tabung.

Dari pantauan dilokasi, sejumlah warga datang ke pangkalan mengambil tabung Elpiji 3 kg dengan jumlah yang cukup banyak, ada yang mengangkut menggunakan motor, gerobak bahkan menggunakan mobil.

Saat dikonfirmasi, pemilik pangkalan di Kelurahan Pekkabata, Surianti mengakui bahwa pangkalan anaknya memang menyalurkan tabung gas ke pengecer.

“Tabung-tabung yang di sini memang ada yang dijual ke pengecer, ada juga pemakai, tapi lebih dominan itu pengecer karena banyak penjual di sini,” ujar Surianti.

Surianti yang juga menjabat sebagai Lurah Darma berdalih bahwa pembelian dalam jumlah banyak oleh satu orang kerap terjadi karena sistem titip atau “patungan” dari beberapa kepala keluarga (KK) maupun para petani yang bertempat tinggal jauh dari lokasi pangkalan.

“Mereka itu gabungan beberapa KK di situ. Bukan untuk satu orang saja, tapi titipan. Kami juga menjual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) pangkalan, yaitu Rp20 ribu per tabung,” jelasnya.

Selain masalah alokasi ke pengecer, pangkalan ini juga disorot terkait pemindahan titik lokasi pangkalan serta pelayanan konsumen di luar radius area yang terdaftar. Surianti mengklaim bahwa pemindahan lokasi dilakukan karena alasan tempat tinggal dan ia melayani siapa saja warga yang datang membeli.

Salah seorang pengecer mengambil tabung di pangkalan dengan jumlah banyak. (Foto: Asyhar)

Menanggapi fenomena tersebut, Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM Kabupaten Polman, Agusnia Hasan Sulur, menegaskan bahwa pangkalan tidak dibenarkan menjual gas subsidi 3 kg kepada pengecer maupun melayani satu orang yang membawa banyak tabung atas nama warga lain.

“Sebenarnya sudah tidak ada lagi istilah pengecer. Aturan yang berlaku saat ini, kuota pangkalan itu maksimal 20 persen untuk UMKM mikro dan selebihnya adalah untuk rumah tangga sasaran,” tegas Agusnia.

Agusnia menambahkan, UMKM yang berhak menerima gas bersubsidi adalah pelaku usaha yang menggunakan langsung gas tersebut untuk produksi dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), bukan untuk diperjualbelikan kembali. Pembelian pun wajib menggunakan data KTP yang terdaftar dalam aplikasi merchant resmi Pertamina.

Terkait harga jual pangkalan sebesar Rp20 ribu, Agusnia mengungkapkan bahwa angka tersebut telah melebihi HET yang ditetapkan pemerintah daerah.

“HET resmi berdasarkan SK Gubernur adalah Rp18.500. Pangkalan tidak boleh menjual di atas HET, itu sudah bentuk pelanggaran,” lanjutnya.

Mengenai lokasi pangkalan, Disperindagkop menegaskan bahwa setiap pangkalan memiliki titik koordinat resmi yang terdaftar di aplikasi agen dan Pertamina, sehingga tidak boleh dipindahkan secara sepihak tanpa prosedur resmi.

Dinas Perindagkop Polman memastikan akan menurunkan tim pengawas untuk melakukan verifikasi di lapangan. Jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti, sanksi tegas siap dijatuhkan.

“Mekanisme di kami adalah pemberian surat teguran. Jika hingga 3 kali teguran tidak ada perubahan, kami akan mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin atau penutupan pangkalan ke pihak Pertamina dan agen,” pungkas Agusnia.