Ruang Redaksi— Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Polewali Mandar (Polman) bekerja sama dengan Resmob Polres Pinrang berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah. Dua terduga pelaku dan seorang penadah dibekuk beserta barang bukti.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial B yang kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max di BTN Marwah Bumi Reskita, Kelurahan Matakali, Kecamatan Matakali, Polman, pada (11/6/2026) lalu.
Titik terang mulai didapat saat petugas mengamankan seorang pemuda berinisial S (18) di Jalan H. Andi Depu, Kelurahan Lantora, Kecamatan Polewali, Kamis (30/7/) dini hari. S ditangkap saat diduga hendak melakukan percobaan pencurian sepeda motor lainnya.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, menjelaskan bahwa penangkapan S menjadi pintu masuk utama penyidik untuk membongkar jaringan ini.
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti. Saat ini penyidik masih terus mendalami perkara untuk melengkapi alat bukti dan mengembangkan kasus sesuai fakta hasil penyidikan,” terang AKP Budi Adi.
Saat diinterogasi, S mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian Yamaha N-Max di Matakali. Dari keterangan S, petugas bergerak cepat melakukan pengembangan hingga ke Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Di sana, tim mengamankan seorang remaja berinisial A.T. (15) yang diduga berperan membantu proses penjualan motor hasil curian. Tak berhenti di situ, polisi juga menciduk seorang pria berinisial I (31) yang bertindak sebagai penadah. Motor curian tersebut diketahui dibeli seharga Rp7 juta melalui transaksi awal via Marketplace Facebook.
Dalam pengungkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max, 1 lembar jaket yang digunakan saat beraksi dan 1 lembar kaus milik pelaku.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Polewali Mandar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku pencurian disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Subsider Pasal 476 Juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana. Sementara itu, terduga penadah dijerat dengan Pasal 591 huruf a KUHPidana. Penanganan terhadap A.T. yang masih di bawah umur akan diproses khusus mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
AKP Budi Adi mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dalam mengamankan kendaraan pribadi.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraannya serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui informasi yang berkaitan dengan tindak pidana,” pungkasnya.




