Polewali Mandar — Dua orang anak yang masih dibawah umur diamankan Satuan Reserse Narkoba, Polres Polman, lantaran diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Kedua anak tersebut berinisial MY (17) dan MYU (14), mereka diamankan di Kecamatan Balanipa Kabupaten Polman,Jumat (17/01/25).
Penanganan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan mempertimbangkan perlindungan khusus terhadap anak.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mengungkap sumber dan pola peredaran narkotika yang melibatkan kedua anak tersebut.
Polres Polman bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk memastikan kedua anak ini mendapatkan langkah rehabilitasi guna memulihkan kondisi mereka.
Kasat Res Narkoba Polres Polewali Mandar (Polman), AKP Agustinus Pigay, menegaskan ia bersama jajarannya komitmen dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.
“Langkah cepat dan tegas dari kepolisian diharapkan mampu memutus mata rantai penyebaran narkoba di kalangan generasi muda,” kata Agustinus dalam keterangan rilis yang diterima, Jumat (17/01/2025).
Ia juga mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka.
“Edukasi dini tentang bahaya narkotika dan pengawasan yang lebih ketat dinilai sangat penting agar anak-anak tidak menjadi korban maupun pelaku dalam kasus narkotika” ujarnya.
“Dukungan keluarga dan lingkungan sekitar sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang bebas narkoba bagi generasi muda,” tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan penting, karena menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika telah menjangkau usia muda yang rentan. (Rls)