Ruang Redaksi — Tim gabungan dari Unit V Resmob Satreskrim Polresta Mamuju bersama Unit Reaksi Cepat (URC) bergerak cepat meringkus seorang terduga pelaku spesialis pencurian rumah kosong yang selama ini meresahkan warga.
Pelaku yang berinisial F (30), warga Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, diamankan tanpa perlawanan di Jalan Poros Sampaga-Trailu, Desa Bunde, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 13.20 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, menjelaskan bahwa penangkapan ini didasarkan pada dua laporan polisi (LP) resmi yang masuk ke Polresta Mamuju, masing-masing tertanggal 17 Juni dan 24 Juni 2026.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan mendalam. Setelah mengantongi informasi keberadaan pelaku, tim gabungan langsung bergerak dan mengamankan yang bersangkutan,” ujar AKP Agustinus Pigay.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah berulang kali menyasar rumah seorang korban bernama Aminah yang berlokasi di Desa Bunde, Kecamatan Sampaga. Pelaku dengan cerdik memanfaatkan situasi saat kondisi rumah sedang sepi ditinggal penghuninya.
Aksi kejahatan F dilakukan secara bertahap sejak Februari hingga Mei 2026. Dari rentetan aksi tersebut, korban tidak hanya kehilangan barang elektronik, melainkan juga harta benda bernilai fantastis. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp169,1 juta.
Adapun rincian barang yang berhasil digasak pelaku yakni Uang tunai sebesar Rp5.000.000, berbagai perhiasan emas dengan berat total mencapai 68 gram, serta satu unit Handphone Vivo Y17s.
Di hadapan penyidik, F blak-blakan mengungkap motif nekatnya melakukan aksi kriminal tersebut. Uang hasil kejahatan dan gadai barang curian itu ia gunakan untuk menutupi kebutuhan pribadi yang mendesak.
“Motif pelaku melakukan pencurian adalah untuk mendapatkan uang tunai secara cepat demi membayar utang atau cicilan bank, serta digunakan untuk bermain judi online,” ungkap Kasat Reskrim.
Untuk menghilangkan jejak sekaligus mendapatkan uang, pelaku menggadaikan puluhan gram emas curian tersebut secara bertahap di dua lokasi berbeda, yakni Pegadaian kawasan Pasar Baru Mamuju dan Pegadaian Trailu.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti kuat, di antaranya, 1 unit handphone Vivo Y17s, 4 lembar nota bukti gadai emas (berupa beberapa gelang emas dengan berat bervariasi), 1 unit speaker merek High Power.
Kasus ini tampaknya masih akan berkembang. Saat dilakukan interogasi lanjutan, F bernyanyi dan mengakui bahwa dirinya juga pernah membobol rumah korban lain bernama Chairil Kadri. Atas pengakuan tersebut, pihak kepolisian langsung mengarahkan korban baru ini untuk segera membuat laporan resmi di SPKT Polresta Mamuju.
Saat ini, pelaku dalam kondisi sehat dan telah diamankan di Posko Unit V Resmob Satreskrim Polresta Mamuju setelah sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan awal di Polsek Sampaga.
Penyidik menegaskan masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain serta memburu sisa barang bukti yang belum ditemukan.




