Ruang Redaksi — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pinrang terus mematangkan langkah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat di sekitar maupun di dalam kawasan hutan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Komitmen tersebut diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam kegiatan Sosialisasi dan Pendataan Awal Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan–Tanah Objek Reforma Agraria (PPTPKH-TORA) yang berlangsung di MS Hotel Pinrang, (11/8/2026).

Kegiatan strategis ini dihadiri langsung oleh jajaran pemerintah daerah, perangkat desa, serta berbagai pemangku kepentingan terkait di Kabupaten Pinrang.

Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Muhammad Asdhar, yang memimpin sosialisasi tersebut menekankan pentingnya proses inventarisasi dan verifikasi pendataan tanah dari tingkat tapak.

“Langkah ini merupakan bagian vital dari upaya penataan kawasan hutan sekaligus pelaksanaan reforma agraria yang berkeadilan bagi masyarakat,” tegas Asdhar dalam paparannya.

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pinrang, Andi Surya Barata Rivai, bersama Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Pirman, Kehadiran jajaran pimpinan Kantah Pinrang ini mempertegas kesiapan daerah dalam mengawal program strategis nasional (PSN) di sektor pertanahan.

Dalam sambutannya, Andi Surya Barata Rivai menegaskan bahwa program PPTPKH-TORA menjadi jembatan utama untuk menghadirkan legalitas atas penguasaan tanah masyarakat yang selama ini berbatasan atau berada di kawasan hutan.

“Melalui pendataan awal yang akurat dan terintegrasi, kita ingin memastikan proses penataan kawasan ini berjalan tertib, transparan, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Andi Surya.

Antusiasme peserta terlihat saat memasuki sesi diskusi dan tanya jawab. Berbagai pihak secara aktif menyampaikan dinamika kondisi penguasaan tanah di lapangan, kejelasan mekanisme verifikasi data, hingga penguatan peran pemerintah desa dalam mengawal kelancaran program ini di tingkat lokal.

Pendataan awal ini diharapkan mampu menyamakan persepsi seluruh stakeholder mengenai tahapan inventarisasi hingga penyelesaian penguasaan tanah. Sinergi lintas instansi dinilai menjadi kunci utama untuk mewujudkan penataan kawasan hutan yang berkelanjutan tanpa mengesampingkan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui jalur reforma agraria.

Rangkaian acara ditutup dengan penegasan komitmen bersama seluruh elemen yang hadir. Kantah Kabupaten Pinrang bersama Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan berjanji akan terus meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pinrang agar pelaksanaan PPTPKH-TORA berjalan efektif dan memberi manfaat nyata bagi kepastian hukum masyarakat.