Ruang Redaksi – Teka-teki jumlah pasti barang bukti dalam operasi gempur rokok ilegal di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) akhirnya terjawab. Pihak Bea Cukai Parepare mengonfirmasi telah merampungkan proses penghitungan terhadap puluhan dus rokok tanpa izin yang disita dari sejumlah toko dan distributor.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dari hasil penghitungan final tim gabungan, total rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai angka fantastis, yakni 828.400 batang. Jika dikonversikan ke dalam kemasan komersial, jumlah tersebut setara dengan 41.420 bungkus (asumsi isi 20 batang per bungkus) atau berkisar 4.142 slop rokok dari berbagai merek siap edar.

Ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut sebelumnya ditemukan petugas gabungan dalam kondisi terpajang di etalase toko dan di dalam gudang, pada Senin (12/5/2026) lalu.

Humas Bea Cukai Parepare, Hasbullah, membenarkan bahwa data resmi hasil penindakan di lapangan kini telah rampung direkapitulasi oleh pihak petugas.

“Minta maaf baru dapat infonya (setelah rampung dihitung), jumlahnya sekitar 828.400 batang,” kata Hasbullah saat dikonfirmasi, Senin (25/5).

Setelah proses penghitungan jumlah batang selesai, seluruh rokok ilegal tersebut kini berstatus sebagai barang tegahan. Langkah selanjutnya, Bea Cukai akan mengusulkan barang bukti ini untuk ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) sebelum akhirnya dihancurkan.

“InsyaAllah jika nanti semua barang tegahan telah menjadi BMN dan mendapatkan persetujuan pemusnahan oleh Menkeu (Menteri Keuangan), tentunya seluruh barang akan dimusnahkan. Kalau tidak ada halangan, biasanya bulan November atau Desember mendatang,” jelas Hasbullah terkait rencana pemusnahan yang akan dipusatkan di Kantor Bea Cukai Parepare, Sulawesi Selatan.

Meski jumlah total batang rokok sudah rampung dihitung, pihak Bea Cukai mengaku masih membutuhkan waktu untuk menghitung total kerugian materiil negara dari sektor cukai dan pajak rokok.

Di sisi lain, pendalaman terhadap para pemilik toko dan distributor yang nekat mengedarkan rokok ilegal ini juga terus berjalan. Petugas sejauh ini baru memberikan tindakan persuasif berupa sosialisasi di lokasi operasi.

“Terhadap pemilik toko telah kami berikan sosialisasi. Untuk saat ini masih didalami jenis pelanggarannya. Nanti kalau ada info lebih lanjut akan kami sampaikan kembali,” pungkas Hasbullah.

Operasi pemberantasan rokok ilegal berskala besar di Wonomulyo ini merupakan kerja sama taktis lintas sektor yang melibatkan Satpol PP Provinsi Sulbar, Satpol PP Polman, Bea Cukai Parepare, Korwas PPNS Polda Sulbar, dan Badan Pendapatan Daerah.