Ruang Redaksi – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) kini berpacu dengan waktu. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Polman mempertegas bahwa seluruh produk usaha wajib mengantongi sertifikat halal dan standar BPOM paling lambat pada 17 Oktober mendatang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM Polman, Aguniah Hasan Sulur, menyatakan bahwa langkah ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat.

“Standarisasi ini menyangkut keamanan makanan yang masuk ke dalam tubuh manusia. Karena itu, pelaku usaha harus memenuhi standar yang ditetapkan,” tegas Aguniah dalam kegiatan Maradika Qris Ramadhan UMKM Baik.

Mengingat batas waktu kewajiban nasional yang semakin dekat, Disperindagkop Polman menggandeng Kanwil Kemenag Sulbar untuk membuka layanan pendaftaran langsung. Aguniah mengingatkan para pelaku usaha untuk segera mengambil kesempatan mumpung kuota sertifikasi halal gratis bagi UMKM masih tersedia.

“Semua pelaku usaha wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober. Jadi ini momentum yang harus dimanfaatkan,” ujarnya.

Dalam proses ini, legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) akan langsung diverifikasi, diikuti dengan kunjungan lapangan oleh auditor dan pendamping halal ke lokasi usaha masing-masing.

Sementara itu, Satgas Halal Kanwil Sulbar, Khalid Rasyid, menjelaskan adanya perbedaan skema pendaftaran. Untuk pelaku usaha mikro dan kecil, pemerintah menyediakan skema Self Declare yang dibiayai negara atau gratis.

Namun, untuk kategori reguler seperti Makanan Bergizi Gratis (MBG) dan SPPG, dikenakan biaya karena kapasitas pengelolaan usahanya yang besar.

“Kenapa yang reguler berbayar? Karena pengelolaan usahanya, termasuk di MBG dan SPPBG, itu nilainya bisa ratusan juta. Berbeda dengan mikro kecil yang memang difasilitasi negara,” jelas Khalid.

Selain masalah biaya, Khalid menyoroti kendala perilaku pelaku usaha di Sulawesi Barat yang kerap ingin mendapatkan sertifikat secara instan tanpa mau terlibat dalam proses pendampingan. Ia menekankan bahwa proses verifikasi membutuhkan waktu sekitar 21 hari atau tiga minggu.

“Kadang ada yang berpikir, yang penting saya bayar selesai. Tidak begitu. Yang kami inginkan mereka sadar, mau koordinasi, mengikuti aturan yang sudah ditetapkan negara,” ungkapnya.

Khalid menegaskan bahwa keaktifan pelaku usaha dalam berkomunikasi dengan pendamping halal sangat menentukan kecepatan terbitnya sertifikat.

Dengan sisa waktu yang ada, pembinaan masif terus dilakukan mengingat besarnya jumlah UMKM di Polman. Harapannya, dengan pemenuhan standar BPOM dan sertifikat halal, produk lokal Polman tidak hanya sekadar menggugurkan kewajiban regulasi, tetapi mampu memperluas daya saing hingga ke pasar nasional.

“Wajib, Pak. Ini bukan pilihan lagi. Ketika sudah bertemu pendamping, maka 1 sampai 21 hari itu harus aktif sampai semua proses verifikasi dan validasi selesai,” tutup Khalid.