Ruang Redaksi – Penerimaan pajak kendaraan diwilayah Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, melonjak hingga 20 persen setiap harinya, Seiring diberlakukannya program bebas denda pajak dan Diskon 50 persen tunggakan pajak kendaraan.
Kepala UPTD Samsat Polman, A Andika Saputra, mengatakan, sejak berlakunya kebijakan dari Pemerintah terkait bebas denda dan potongan 50 persen tunggakan pajak, pendapatan perhari meningkat hingga 20 persen dari kondisi normal.
“Alhamdulillah sejak berlakunya penghapusan dan diskon pajak kendaraan ini masyarakat antusias membayar pajak, peningkatannya itu kurang lebih 20 persen. Rata-rata yang datang untuk membayar pajak mereka yang sudah jatuh tempo 3 sampai 5 tahun,” kata Andika saat ditemui, Selasa (25/11/2025).
“Kalau kita liat tiga hari terakhir sudah banyak masyarakat yang datang, tetapi biasanya kalau ada kebijakan penghapusan denda seperti ini masyarakat datang berbondong bondong kalau programnya sudah mau berakhir,” tambahnya.

Kebijakan pemerintah ini telah di sosialisasi ke warga bahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten melalui badan pendapatan daerah untuk menyampaikan informasi tersebut kepada pemerintah desa.
“Yang kita sosialisasikan itu yakni pajak pokok yang didiskon 50 persen yang telah jatuh tempo di tahun 2024 kebawah, sementara untuk penghapusan denda semua dihapuskan kecuali tahun berjalan,” ungkapnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan program dari pemerintah tersebut lantaran hanya berlaku di tanggal 20 November hingga 31 Desember 2025.
“Masyarakat diharap bisa segera datang ke tempat pelayanan Samsat terdekat Untuk segera membayar pajak memanfaatkan program penghapusan denda pajak dan Diskon 50 persen tunggakan pajak kendaraan.
Sesuai dengan surat keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 789 Tahun 2025, tentang pembebasan denda dan pemberian diskon tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 di Provinsi Sulawesi Barat.
- Bebas Denda Pajak 100 persen (Kecuali Kendaraan Dinas)
- Diskon 50 persen tunggakan pajak (jatuh tempo 2024 kebawah, kecuali kendaraan Dinas)
- Diskon 13,95 persen BBNK I (Kendaraan Baru)
- Gratis Bea Balik Nama ke II dan seterusnya (BBNK II)
- Bebas Denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun lalu.




