Ruang Redaksi — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polewali Mandar menerbitkan kebijakan pembebasan sanksi administratif berupa penghapusan denda bagi para wajib pajak. Program pemutihan ini digelar khusus dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia Tahun 2026.
Kebijakan yang diusung oleh Bupati Polewali Mandar, Samsul Mahmud, bersama Wakil Bupati Andi Nursami Masdar, ini berlaku untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Masyarakat Polewali Mandar dapat memanfaatkan program bebas denda pajak ini yang berlangsung selama tiga bulan, mulai 1 Agustus 2026 hingga 31 Oktober 2026.
Program penghapusan sanksi administratif/denda ini mencakup tunggakan PBB-P2 untuk Tahun Pajak 2021 sampai dengan Tahun 2025. Dengan adanya program ini, para wajib pajak yang memiliki tunggakan denda pada rentang tahun tersebut cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Melalui Bapenda Polewali Mandar, pemerintah mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melewatkan momentum emas ini demi meringankan beban finansial sekaligus berkontribusi nyata dalam pembangunan daerah.
“Bayar PBB = Bangun Daerah. Pajak kita untuk kita, demi Polewali Mandar yang lebih baik,” demikian pesan ajakan resmi dari Pemkab Polewali Mandar.
Bagi warga Kabupaten Polewali Mandar yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pembayaran PBB-P2 bebas denda ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyediakan layanan informasi resmi yang dapat dihubungi melalui:
Arfandi Adnan: 0852-5521-7821
Puji Purwanto: 0813-5519-7744
Atau melalui Website Resmi:[bapenda.polmankab.go.id](https://www.google.com/search?q=https://bapenda.polmankab.go.id)




