Ruang Redaksi – Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, angkat bicara mengenai pemberitaan dugaan pemukulan terhadap seorang tahanan bernama Zainuddin alias Pane.
Kepala Lapas Kelas IIB Polewali, Sudarno, menegaskan bahwa pihaknya sangat menghormati setiap laporan maupun pengaduan yang disampaikan oleh warga binaan, pihak keluarga, maupun kuasa hukum. Kendati demikian, ia menggarisbawahi bahwa setiap tuduhan yang muncul harus melewati proses verifikasi dan penelusuran fakta secara objektif.
Berdasarkan hasil penelusuran internal sementara, Kalapas menyatakan bahwa pihaknya belum memperoleh bukti ataupun keterangan yang mengarah pada dugaan keterlibatan petugas Lapas sebagaimana yang ramai diberitakan.
“Kami tidak menutup diri terhadap setiap laporan. Namun, informasi yang beredar perlu dibuktikan melalui fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Sampai saat ini, yang bersangkutan belum dapat menunjukkan secara pasti siapa yang diduga melakukan pemukulan tersebut,” ungkap Sudarno.
Lebih lanjut, Sudarno menjelaskan bahwa lingkungan lembaga pemasyarakatan dihuni oleh warga binaan dengan berbagai latar belakang. Karena itu, dinamika sosial seperti perselisihan antara penghuni atau sesama tahanan memiliki potensi terjadi di dalam Lapas.
Meski mendesak pembuktian yang jelas, pihak Lapas menegaskan bahwa setiap dugaan kekerasan sekecil apa pun tetap menjadi perhatian serius dan tidak akan diabaikan. Keselamatan seluruh penghuni merupakan prioritas utama institusi.
“Kami berkepentingan menjaga keamanan seluruh warga binaan maupun tahanan. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, baik yang dilakukan oleh petugas maupun sesama penghuni Lapas, tentu akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” lanjut Sudarno.
Pihak Lapas juga menegaskan komitmennya terhadap prinsip pemasyarakatan yang mengedepankan pembinaan, perlindungan hak, serta penghormatan terhadap martabat kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Senada dengan Kalapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Polewali, Muhammad Arham, menilai pendekatan yang paling bijak saat ini adalah memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan.
Arham mendorong adanya pemeriksaan yang objektif agar hak-hak warga binaan tetap terlindungi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan. Masyarakat pun diharapkan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya, dugaan kekerasan ini mencuat setelah kuasa hukum Zainuddin, Muhammad Yusuf, menyebut kliennya mendapat tindakan pemukulan sebanyak 25 kali hingga mengalami luka lebam di lengan dan dada. Pengakuan tersebut disampaikan Zainuddin menjelang sidang vonis 12 tahun penjara atas kasus narkotika di Pengadilan Negeri Polewali, Kamis (24/6/2026).




