Ruang Redaksi — Perum Bulog Polewali Mandar (Polman) terus memperketat pengawasan terhadap penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Langkah preventif ini dilakukan guna mencegah penyalahgunaan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan mendatangi sejumlah Rumah Pangan Kita (RPK) di wilayah Kabupaten Polewali Mandar.
Sebagai bentuk pengawasan dan edukasi, Perum Bulog Polman memasang stiker “Himbuan dan Larangan Penjualan Beras SPHP Bulog” di setiap kios RPK. Stiker tersebut memuat poin-poin penting mengenai kewajiban mitra serta hal-hal yang dilarang keras demi menjaga mutu, keamanan, keaslian, dan kepercayaan masyarakat.
Adapun isi imbauan dan larangan resmi yang tercantum dalam stiker tersebut meliputi:
Larangan Keras bagi Mitra SPHP:
- Melakukan pengoplosan beras SPHP dengan beras jenis atau kualitas lain maupun bahan lainnya.
- Mengganti, membuka, atau memindahkan isi kemasan beras SPHP ke kemasan lain yang tidak sesuai ketentuan.
- Mengubah label, identitas, atau informasi kemasan sehingga dapat menyesatkan konsumen dan menghilangkan keaslian produk.
- Melakukan tindakan yang merugikan masyarakat serta mencederai tujuan program pemerintah dalam menyediakan beras dengan harga terjangkau.
Kewajiban Seluruh Mitra SPHP:
- Menjual beras SPHP sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menjaga keutuhan dan keaslian kemasan beras SPHP.
- Memastikan beras yang dijual tidak mengalami pencampuran atau perubahan yang tidak diperbolehkan.
- Bersikap kooperatif dalam pelaksanaan pemantauan dan pemeriksaan oleh petugas yang berwenang.
Pimpinan Perum Bulog Polman, Hadir Alamsyah, menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi bersama Polres Polman serta Dinas Ketahanan Pangan. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, termasuk di Pasar Pekat Latar, sejauh ini belum ditemukan adanya pelanggaran.
“Hari ini kegiatan melaksanakan monitoring dan evaluasi kita bersama Polres Polman dan Dinas Ketahanan Pangan. Alhamdulillah selama ini tidak ada temuan, semua berjalan sesuai prosedur,” ujar Hadir Alamsyah, usai melakukan monitoring, Jumat (30/10/2026).
Ia menambahkan, kegiatan operasi pasar ini memastikan agar penjualan beras SPHP di tingkat pedagang tetap patuh pada ketentuan yang berlaku, khususnya terkait Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Alhamdulillah, selama ini tidak ada penyimpangan, artinya penjualan sesuai semua, tidak ada yang melebihi HET,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Perum Bulog Polman secara tegas memperingatkan para mitra dan pedagang untuk mematuhi seluruh aturan yang berlaku.
Pihaknya menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan perjanjian kerja sama. Bagi masyarakat atau pihak yang menemukan pelanggaran agar segera melaporkan ke pihak terkait.




