Ruang Redaksi – Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin ditahan dugaan kasus pemalsuan sertifikat pemagaran laut.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Arsin jadi tersangka.
Kasus yang menimpa Arsin atas dugaan kasus pemalsuan sertifikat, menambah daftar panjang dugaan praktik mafia tanah di Indonesia.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, Kades Kohod yang ditetapkan sebagai tersangka rupanya tak sendirian.
Yakni UK yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE yang berperan sebagai penerima kuasa.
“Modusnya adalah mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, yang akhirnya menerbitkan 260 SHM atas nama warga Kohod,” jelas Djuhandhani, Selasa, 18 Februari 2025, seperti dilansir.
Penyidik menemukan bukti bahwa keempat tersangka diduga melakukan pemalsuan dokumen.
Seperti girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, serta surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat.
Menurutnya pemalsuan ini dilakukan sejak Desember 2023 hingga November 2024.
Djuhandhani mengungkapkan, barang bukti telah diamankan itu, termasuk 263 warkat dikirim ke laboratorium forensik untuk diperiksa keasliannya.
Penyidik juga menyita satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod, serta berbagai peralatan lain yang diduga digunakan dalam pemalsuan dokumen tanah.*