Ruang Redaksi — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (24/9/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Persetujuan bersama ini ditandai dengan penyampaian Laporan Akhir Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang dibacakan oleh Juru Bicara Banggar, Ainun Mardiah Tajuddin, serta dilanjutkan dengan sambutan tanggapan oleh Bupati Polewali Mandar, Samsul Mahmud.

Juru Bicara Banggar DPRD, Ainun Mardiah Tajuddin, menyampaikan bahwa pembahasan Perubahan APBD ini bertujuan untuk memastikan sinkronisasi antara perencanaan pembangunan dan penganggaran agar berdampak nyata bagi masyarakat.

“Pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2026 dilakukan untuk memastikan alokasi anggaran telah diselaraskan secara proporsional dengan sasaran prioritas pembangunan, serta memastikan APBD benar-benar memberi manfaat dan berdampak nyata pada kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah,” ujar Anggota DPRD Fraksi PAN (Partai Amanat Nasional) itu saat membacakan laporan Banggar.

L

Banggar DPRD juga memberikan enam rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, di antaranya pengoptimalan target PAD, perbaikan database pembangunan melalui “Polman Satu Data”, penanganan anak putus sekolah, percepatan penurunan stunting, pengentasan kemiskinan ekstrem, hingga penanganan serius terhadap persoalan lingkungan seperti sampah dan banjir.

“Terhadap pelaksanaan program prioritas seperti stunting, kemiskinan ekstrem, dan anak putus sekolah, pemerintah daerah diharapkan lebih fokus dengan kegiatan yang lebih riil, bila perlu membentuk Satgas. Demikian juga dengan penanganan sampah dan banjir, seluruh masyarakat menunggu terwujudnya Polewali Mandar yang bebas sampah dan bebas banjir,” tegas Banggar dalam laporannya.

Merespons laporan akhir Banggar DPRD, Bupati Polewali Mandar H. Samsul Mahmud menyampaikan apresiasi tinggi atas kerja keras dan sinergi yang ditunjukkan oleh lembaga legislatif. Ia menegaskan bahwa Perubahan APBD ini merupakan instrumen koreksi sekaligus akselerasi pembangunan daerah.

“Kita melakukan penyesuaian bukan karena arah pembangunan berubah, tetapi karena kondisi dan kebutuhan daerah terus bergerak. Ada asumsi yang mengalami perubahan, ada perkembangan kebijakan yang harus kita respons, dan ada kebutuhan masyarakat yang membutuhkan perhatian lebih besar. Dengan demikian, Perubahan APBD harus kita tempatkan sebagai instrumen koreksi sekaligus instrumen akselerasi,” ungkap Bupati H. Samsul Mahmud.

Menanggapi imbauan DPRD terkait efektivitas anggaran, Bupati berjanji akan mengawal agar setiap rupiah yang dianggarkan dikelola secara transparan dan tepat sasaran.

“Setiap rupiah yang telah direncanakan dan disepakati harus dikelola dengan penuh tanggung jawab, dilaksanakan secara efektif dan efisien, serta terbuka. Keberhasilan kita bukan semata-mata ditentukan oleh seberapa besar anggaran yang kita kelola, tetapi oleh seberapa besar perubahan dan manfaat yang mampu kita hadirkan melalui anggaran tersebut,” pungkas Bupati.

Rapat Paripurna persetujuan Perubahan APBD 2026 ini dipimpin oleh Ketua DPRD Polman Fahry Fadly, SE, didampingi Wakil Ketua H. Amiruddin,SH., serta dihadiri oleh unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Kepala OPD, insan pers, dan tamu undangan.