Ruang Redaksi — Ketua Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Makan Bergizi Gratis Indonesia (APPMBGI) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Agusnia Hasan Sulur, mengingatkan seluruh pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk segera merampungkan sertifikasi halal. Imbauan ini disuarakan mengingat pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal akan berlaku penuh pada 18 Oktober 2026.
Agusnia menegaskan, sertifikasi ini tidak hanya mencakup makanan yang disajikan, melainkan seluruh material dan bahan pendukung dalam rantai produksi.
“Semua itu diperiksa satu per satu. Bahan apa pun yang dipakai harus memiliki sertifikat halal,” ujar Agusnia saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2026).
Dari sekitar 60 dapur MBG yang beroperasi di Polman, data APPMBGI mencatat baru sembilan dapur yang terverifikasi memiliki sertifikasi halal. Sebagian besar pengelola lainnya dikabarkan masih dalam tahap pengurusan.
“Yang kami tahu baru 9 yang terlapor, tetapi banyak yang sedang berproses,” lanjutnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Kordinator wilayah SPPG Polman, Muhammad Yusuf, ia mengapresiasi upaya yang dilakukan mitra dapur untuk menerbitkan sertifikat halal.
“Selamat untuk dapur yang telah memiliki sertifikat halal, semoga dapur lainnya bisa segera menyusul, agar dapur MBG Polman seluruhnya terealisasi,” ungkapnya.
Proses sertifikasi halal mewajibkan pemeriksaan menyeluruh terhadap komoditas utama hingga bahan pelengkap, seperti daging ayam, daging sapi, tempe, tepung, kecap, hingga pasokan air minum. Tim auditor diturunkan langsung ke lapangan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen pendaftaran dan fakta operasional di dapur.
Selain aspek kehalalan, pengelola dapur MBG diwajibkan memenuhi standar keamanan pangan, sanitasi, pengelolaan limbah dan sampah, kualitas air, serta ketersediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Pengujian kualitas air dan IPAL kini sudah dapat dilakukan di wilayah Sulawesi Barat.
Sertifikasi halal bukan sekadar kelengkapan administratif. Pengelola dapur yang tidak memenuhi ketentuan hingga tenggat waktu dapat dijatuhi sanksi pembekuan izin (suspend) sesuai mekanisme yang berlaku.
Di samping pemenuhan standar kelaikan dan kehalalan, Agusnia menyampaikan hadirnya regulasi yang mendukung keterlibatan pelaku usaha lokal.
Berdasarkan Peraturan Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 10 Tahun 2026, rantai pasok program MBG memberi ruang bagi UMKM dan Perseroan Perorangan. Koperasi dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Skema kemitraan ini diharapkan dapat menggerakkan perekonomian daerah Polman dengan tetap mengedepankan standar keamanan pangan dan jaminan kehalalan produk.




