Ruang Redaksi — Kasus dugaan peredaran oli palsu bermerek yang sempat menggegerkan masyarakat Kabupaten Polewali Mandar (Polman) kini memasuki babak baru. Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat bersama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar resmi melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar, Rabu (16/9/2026).
Kasus yang bergulir dan menjadi perhatian publik sejak beberapa tahun terakhir ini disasar untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri.
“Perkara yang dimaksud adalah atas nama tersangka ZH, warga Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo. Hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap kedua dari penyidik Polda dan Jaksa Peneliti Kejati Sulbar,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Polman, Nurcholis, Rabu (16/9/2026).
Pihak Kejari Polman telah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meneliti kelengkapan identitas serta barang bukti guna menyusun dakwaan. Berkas perkara ini ditargetkan rampung dan meluncur ke pengadilan dalam kurun waktu sepekan ke depan.
Merespons kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat yang menganggap kasus ini sebagai pemalsuan zat cair oli secara langsung, Kajari Polman Nurcholis memberikan klarifikasi secara gamblang.
Ia menegaskan bahwa secara teknis forensik, isi cairan oli di dalam kemasan tersebut tidak palsu. Namun, tersangka terjerat pidana karena menggunakan merek dan kemasan terdaftar milik pihak lain tanpa hak demi meraup keuntungan.
“Bahasa yang mudah dipahami di masyarakat memang menyebut ini oli palsu. Namun secara hukum, ini adalah pelanggaran Undang-Undang Merek. Isinya oli asli, tetapi label dan kemasannya menjiplak atau menggunakan merek terdaftar milik PT Astra Honda Motor (AHM), seperti varian MPX1 dan MPX2,” terang Nurcholis.
Hasil uji laboratorium forensik menunjukkan bahwa cetakan kemasan dan label yang digunakan tersangka non-identik alias hasil cetakan tiruan yang ditempel pada produk. Tersangka mendapatkan barang tersebut dari pemasok (supplier) dengan harga lebih murah dari pasaran dengan selisih harga sekitar Rp2.000 hingga Rp3.000 per botol dibanding produk resmi.
Pelanggaran hukum ini tergolong sebagai delik aduan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Laporan resmi dilayangkan oleh PT Astra Honda Motor (AHM) Jakarta pada 19 Mei 2025.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan gudang bernama CV Binatani milik tersangka di Wonomulyo. Bengkel tersebut diketahui telah beroperasi sejak tahun 2001.
Berdasarkan fakta penyidikan, aksi nekat tersangka ZH ternyata bukan yang pertama kali. Tahun 2013 lalu tersangka pernah mendapat teguran berupa somasi atas kasus serupa. Kala itu, tersangka sempat mendatangi pihak Honda di Makassar untuk meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Namun Desember 2024 tersangka kembali mengulang praktik penggunaan merek tanpa hak tersebut hingga akhirnya terendus oleh aparat kepolisian dan berlanjut ke proses hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 100 dan 101 dan pasal 102 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp200 juta.
“Undang-undang ini sangsinya dari tiga pasal yang dilanggar ini ya maksimal lima tahun yang kedua empat tahun yang terakhir yang sesuai dengan fakta yang sebenarnya justru pidana kurungan 1 tahun dengan denda maksimal Rp200 juta yang sesuai dengan ini. Fakta yang ada ini terkait merek ini,” ujarnya.
Diketahui seluruh barang bukti oli diduga palsu sebanyak 1.224 dus itu disimpan di rumah penyimpanan benda sitaan negara kelas II Mamuju.
Sementara tersangka tidak dilakukan penahanan oleh jaksa lantaran dianggap kooperatif.
Kejari Polman mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum dalam melindungi hak kekayaan intelektual serta iklim usaha yang sehat di wilayah Polewali Mandar.




