Ruang Redaksi — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju menetapkan tiga pria sebagai tersangka kasus tindak pidana perjudian jenis kiu-kiu. Ketiganya ditangkap di Desa Campaloga, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, usai digerebek polisi saat asyik memasang taruhan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Para tersangka masing-masing berinisial RP (58), JE (46), dan SM (44). Penangkapan ini berawal dari laporan warga setempat yang resah dengan maraknya aktivitas perjudian di lingkungan mereka.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Agustinus Pigay, menjelaskan bahwa personel Polsek Tommo langsung bergerak cepat mendatangi lokasi begitu menerima informasi dari masyarakat.

“Personel yang tiba di lokasi mendapati ketiga terduga pelaku sedang melakukan permainan kiu-kiu dengan menggunakan kartu domino yang disertai taruhan uang,” ujar Kompol Agustinus Pigay saat dikonfirmasi.

Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk bertaruh, di antaranya uang tunai sebesar Rp840.000 dan tujuh pasang (bungkus) kartu domino.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif dan gelar perkara di Satreskrim Polresta Mamuju, status ketiga pria tersebut resmi dinaikkan menjadi tersangka.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 427 KUHP tentang tindak pidana perjudian,” tegas Agustinus.

Polresta Mamuju menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika melihat aktivitas serupa di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tuturnya.